PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan secara
mandiri.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan
Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SA.
Paragraf 3 Sistem Perkuliahan
