PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 62
BAB 7 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UIII diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
