PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UIII wajib menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat
(2) Penyelenggaraan
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
