PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UIII dapat mencabut gelar ljazah dan/atau
penghargaan yang telah diberikan kepada lulusan UIII apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan .
PRES IDEN
-t2-
(2) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, serta pemberian
dan pencabutan gelar, ljazah, dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Penelitian
