PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada tanggal tertentu.
- Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan Penilaian serta diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Fungsional Penilai adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilai dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional analisis keuangan negara dan berkedudukan di direktorat yang memiliki tugas dan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian.
- Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian.
- Pemohon Penilaian yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelola Sektor adalah menteri/pimpinan lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan kekayaan yang dikuasai negara pada sektor tertentu.
- Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
- Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
- Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.
- Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung dan/atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
- Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas properti.
- Nilai Investasi adalah nilai dari suatu aset bagi pemilik atau calon pemilik untuk investasi individu atau tujuan operasional.
- Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai, serta dapat membentuk kekayaan.
- Bisnis adalah kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
- Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas SDA hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
- Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya disingkat ABMA/T adalah aset yang dikuasai negara berdasarkan:
- Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
- Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
- Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
- Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor
T0403/G5/5/66.
- Benda Sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Benda Sita Eksekusi adalah barang rampasan negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
- Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
- Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
- Barang Temuan adalah barang sitaan atau barang yang diduga berasal dari atau terkait tindak pidana, yang tidak diketahui lagi pemiliknya.
- Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik penanggung utang atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
- Kekayaan Yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Jasa Ekosistem atau Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Jasa Ekosistem adalah kontribusi ekosistem terhadap manfaat yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan manusia lainnya, yang terdiri atas jasa penyediaan (provisioning), jasa pendukung (supporting), jasa pengaturan (regulating), dan jasa budaya (cultural).
- Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian yang disimpan dalam media penyimpanan data.
- Entitas adalah suatu unit usaha, dengan aktivitas atau berfokus pada kegiatan ekonomi.
- Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.
- Kerugian Ekonomis adalah kerugian yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu sebagai bagian dari tindakan korporasi atau atas transaksi material.
- Instrumen Keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan dan liabilitas keuangan Ekuitas atau instrumen Ekuitas Entitas lain.
- Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Direktur Penilaian yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- tata cara Penilaian oleh Penilai Pemerintah;
- Penilaian Properti;
- Penilaian Bisnis; dan
- Penilaian SDA.
Pasal 3
(1) Objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan bangunan.
(2) Penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Properti sederhana; dan
- selain Properti sederhana.
Pasal 4
Objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
- Entitas;
- Ekuitas;
- Kerugian Ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa terkait Bisnis;
- Instrumen Keuangan;
- ATB; dan
- objek Penilaian Bisnis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf d meliputi:
- sumber daya energi dan mineral;
- sumber daya kehutanan;
- sumber daya kelautan dan perikanan;
- sumber daya air; dan
- SDA lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggolongan objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- SDA nonhayati; dan
- SDA hayati.
(3) Objek Penilaian SDA nonhayati sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a merupakan aset fisik SDA.
(4) Objek Penilaian SDA hayati sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- aset fisik SDA, yang terdiri dari atas:
- individu; dan
- ekosistem; dan
- Jasa Ekosistem.
Pasal 6
Klasifikasi objek Penilaian Properti berdasarkan penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan klasifikasi objek Penilaian SDA berdasarkan penggolongan objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 7
Penilaian oleh Penilai Pemerintah dilaksanakan berdasarkan:
- permohonan Penilaian oleh Pemohon berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- penugasan Penilaian.
Pasal 8
(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a disampaikan secara fisik dan/atau
elektronik kepada:
- Direktur, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Direktur;
- Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor Wilayah; atau
- Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- surat permohonan yang minimal memuat:
- identitas Pemohon;
- latar belakang dan/atau tujuan Penilaian yang dimohonkan; dan
- data dan informasi awal objek yang dimohonkan; dan
- dokumen persyaratan sesuai dengan jenis objek Penilaian.
(3) Penyampaian permohonan Penilaian secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi Penilaian yang dikelola Direktorat Jenderal.
(4) Kelengkapan dan kebenaran atas dokumen permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemohon.
(5) Permohonan Penilaian dalam rangka pengelolaan BMN
yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan menggunakan permohonan persetujuan pengelolaan BMN sebagai dokumen permohonan Penilaian.
Pasal 9
Penugasan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa:
- penugasan Penilaian terjadwal; atau
- penugasan Penilaian insidental dari Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau Direktur bagi Penilai Pemerintah.
Pasal 10
(1) Penugasan Penilaian terjadwal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana kerja.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh:
- Direktur;
- Kepala Kantor Wilayah; atau
- Kepala Kantor Pelayanan, untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Rencana kerja minimal memuat:
- tujuan Penilaian;
- lingkup objek Penilaian; dan
- waktu pelaksanaan Penilaian.
(4) Ruang lingkup Penilaian dalam rencana kerja meliputi:
- Penilaian SDA;
- Penilaian dalam rangka penentuan tarif pengelolaan BMN; dan/atau
- Penilaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja dilengkapi dengan dokumen, data, dan
informasi awal terkait objek Penilaian.
Pasal 11
Penugasan Penilaian insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan penugasan Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang tidak masuk dalam rencana kerja dan harus segera dilaksanakan.
Pasal 12
Tata cara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a oleh Penilai Pemerintah dilakukan melalui kegiatan:
- prapenilaian;
- pelaksanaan Penilaian; dan
- pascapenilaian.
Bagian Kedua Prapenilaian
Pasal 13
(1) Kegiatan prapenilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a dilaksanakan dengan melakukan
verifikasi terhadap dokumen permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a diverifikasi oleh Penilai Pemerintah yang
ditunjuk oleh Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan sebagai verifikator.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kewenangan Pemohon dalam mengajukan permohonan Penilaian;
- kewenangan Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Penilai Pemerintah untuk melaksanakan Penilaian;
- kelengkapan dan kelayakan data dan informasi awal objek Penilaian; dan
- kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Penilaian.
Pasal 14
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dapat berupa:
- dokumen permohonan dapat diterima;
- permohonan yang diajukan di luar kewenangan Pemohon;
- permohonan diajukan di luar lingkup kewenangan Direktorat Jenderal;
- permohonan diajukan di luar kewenangan penugasan Penilai Pemerintah; dan/atau
- data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap.
(2) Dalam hal hasil verifikasi permohonan Penilaian dapat
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permohonan ditindaklanjuti dengan analisis ketersediaan Penilai Pemerintah.
(3) Dalam hal hasil verifikasi permohonan yang diajukan di
luar kewenangan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau di luar lingkup kewenangan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, permohonan dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
(4) Dalam hal hasil verifikasi permohonan diajukan di luar
kewenangan penugasan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan yang menerima permohonan meneruskan permohonan Penilaian kepada kantor yang berwenang.
(5) Dalam hal data, informasi, dan/atau dokumen
persyaratan permohonan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, permohonan Penilaian ditindaklanjuti dengan permintaan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan kepada Pemohon.
(6) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan data,
informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data.
(7) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berkas dokumen permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
Pasal 15
(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) terdapat ketersediaan:
- tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
- tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan, permohonan ditindaklanjuti dengan penugasan Penilai Pemerintah.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) dinyatakan:
- tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
- tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan, pada kantor yang menerima permohonan, permohonan Penilaian ditindaklanjuti dengan permohonan bantuan tenaga Penilai Pemerintah.
Pasal 16
(1) Dalam rangka melaksanakan penugasan Penilaian
insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Kepala Kantor Wilayah untuk menjadi koordinator penugasan Penilaian insidental.
(2) Direktur atau Kepala Kantor Wilayah bertindak selaku
koordinator Penilaian insidental berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapkan data dan informasi awal yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.
Pasal 17
(1) Direktur berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang
berkedudukan di:
- Kantor Pusat untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia; atau
- Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di wilayah kerjanya, dalam hal berdasarkan analisis pelaksanaan Penilaian lebih efektif dan efisien dilakukan oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan.
(2) Kepala Kantor Wilayah berwenang menugaskan Penilai
Pemerintah yang berkedudukan di:
- Kantor Wilayah untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di seluruh wilayah kerja Kantor Wilayah; atau
- Kantor Pelayanan untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di wilayah kerjanya, dalam hal berdasarkan analisis pelaksanaan
Penilaian lebih efektif dan efisien dilakukan oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Pelayanan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan berwenang menugaskan Penilai
Pemerintah yang berkedudukan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di:
- wilayah kerjanya; atau
- wilayah kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Penilaian BMN dengan objek yang berlokasi di luar wilayah kerjanya dalam hal:
- Penilaian dilaksanakan dengan tujuan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat atau revaluasi BMN; dan
- objek Penilaian merupakan BMN yang berada pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
(5) Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di wilayah
Jakarta berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di wilayah kerjanya untuk melaksanakan Penilaian BMN dengan objek yang berlokasi di wilayah kerja Kantor Pelayanan yang berbatasan langsung dengan wilayah kerjanya.
(6) Penugasan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam suatu surat tugas dan/atau surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan yang memberikan tugas dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan yang menjadi lokasi objek Penilaian.
Pasal 18
(1) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
terdiri atas:
- BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang:
- yang kewenangan pengelolaannya berada pada Direktur Jenderal; atau
- untuk kepentingan Penilaian underlying asset bagi Surat Berharga Syariah Negara;
- barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Direktur Jenderal;
- kekayaan negara tertentu berupa:
ABMA/T;
aset yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, dan panas bumi;
barang tegahan kepabeanan dan cukai;
benda muatan kapal tenggelam;
barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- barang eks Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasi dan Bank Beku Kegiatan Usaha, dan barang hibah dalam rangka penanggulangan bencana; dan
- aset eks Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF), dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan Penilaian;
- aset yang berasal dari:
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
- lembaga atau badan hukum publik; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 4 (empat) wilayah kerja Kantor Wilayah dalam 1 (satu) permohonan;
- Entitas, Ekuitas, dan Instrumen Keuangan;
- SDA yang pengelolaannya berada pada kantor pusat Kementerian, Badan Usaha Milik Negara, atau badan hukum lainnya; dan
- objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
(2) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
terdiri atas:
- BMN pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat;
- barang yang akan menjadi BMN melalui cara tukar menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat; dan
- kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan;
- aset yang berasal dari:
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
- lembaga atau badan hukum publik; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero, dengan lokasi objek yang tersebar minimal meliputi 2 (dua) wilayah kerja Kantor Pelayanan dalam 1 (satu) permohonan;
- Kerugian Ekonomis;
- SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah provinsi;
- BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah provinsi; dan
- objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan penugasan Menteri atau Direktur Jenderal.
(3) Objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)
terdiri atas:
- BMN meliputi:
- pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kepala Kantor Pelayanan;
- pada pengguna barang/kuasa pengguna barang yang kewenangan pengelolaannya telah dilimpahkan kepada pengguna barang; dan
- pada pengelola barang, meliputi BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, BMN eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), BMN eks Pertamina, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero);
- barang yang akan menjadi BMN melalui cara:
- tukar-menukar yang proses tukar menukarnya menjadi kewenangan Kepala Kantor Pelayanan; atau
- pembelian, hibah tanpa perolehan, yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Pelayanan;
- barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi:
- BMN;
- barang di bawah pengelolaan instansi pemerintah yang belum tercatat sebagai BMN; atau
- koleksi museum;
- kekayaan negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 8 dengan lokasi objek yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan;
- aset yang berasal dari:
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
- lembaga atau badan hukum publik;
- Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri dan aset perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan anak perusahaan persero sepanjang disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anak perusahaan persero;
- Badan Layanan Umum/Daerah; dan
- Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik Pemerintah Kota/Kabupaten/Desa, dengan lokasi objek yang meliputi wilayah kerja Kantor Pelayanan;
- ATB;
- SDA yang pengelolaannya berada pada pemerintah kota/kabupaten;
- BMD dan/atau kekayaan daerah pada pemerintah kota/kabupaten/desa;
- aset Badan Usaha Milik Daerah/Desa yang di dalamnya terdapat saham milik pemerintah kota/kabupaten/desa;
- Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang terkait piutang negara atau pembiayaan yang berasal dari instansi pemerintah;
- Benda Sitaan, Benda Sita Eksekusi;
- Benda Temuan dan barang lainnya yang terkait dengan penegakan hukum, yang berasal dari aparat penegak hukum; dan
- objek lainnya dalam rangka penyelenggaraan:
- pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat, berdasarkan penugasan Penilaian; dan
- bongkaran yang berasal dari BMN/BMD, aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah, aset desa, aset Badan Layanan Umum/Daerah, atau aset badan hukum publik.
Pasal 19
(1) Penilai Pemerintah yang mendapatkan penugasan
melakukan Penilaian secara:
- perorangan; atau
- tim Penilai.
(2) Penetapan penugasan Penilai Pemerintah untuk
melakukan Penilaian:
- secara perorangan, dituangkan dalam surat tugas; atau
- secara tim, dituangkan dalam surat keputusan.
(3) Penilaian secara perorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan untuk Penilaian Properti dengan objek Properti sederhana.
(4) Dalam hal pelaksanaan Penilaian dilakukan oleh tim
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pembentukan tim Penilai mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- tim Penilai mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil;
- tim Penilai beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota;
- ketua tim Penilai merangkap anggota tim merupakan Penilai Pemerintah; dan
- anggota tim Penilai dapat berasal dari:
- Penilai Pemerintah;
- Penilai di lingkungan Direktorat Jenderal; dan/atau
- pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal yang pernah mengikuti pendidikan formal, diklat, workshop, dan/atau pelatihan yang terdapat materi terkait Penilaian.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Penilaian
Paragraf 1 Umum
Pasal 20
Pelaksanaan Penilaian meliputi:
- penentuan jenis nilai;
- pengumpulan data dan informasi;
- analisis data dan informasi;
- penentuan pendekatan Penilaian;
- simpulan nilai; dan
- penyusunan laporan Penilaian.
Pasal 21
Jenis nilai yang dihasilkan dari pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
- Nilai Pasar;
- Nilai Wajar;
- Nilai Likuidasi;
- Nilai Ekonomi;
- Nilai Penggantian Wajar;
- Nilai Investasi; dan/atau
- nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2 Penentuan Jenis Nilai
Pasal 22
Penilai Pemerintah menentukan jenis nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berdasarkan:
- tujuan Penilaian dalam permohonan atau penugasan Penilaian; dan/atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pengumpulan Data dan Informasi
Pasal 23
(1) Penilai Pemerintah mempersiapkan pengumpulan data
dan informasi dengan tahapan:
- mengumpulkan data dan informasi awal objek Penilaian dari permohonan atau penugasan Penilaian yang telah diverifikasi;
- mengumpulkan data dan informasi terkait Penilaian dari basis data atau media daring, termasuk data laporan Penilaian sebelumnya atas objek Penilaian; dan
- merencanakan serta menentukan teknik survei lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam Penilaian.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi survei terhadap:
- objek Penilaian; dan
- hal lain yang berhubungan dengan proses Penilaian.
Pasal 24
(1) Penilai Pemerintah melaksanakan survei lapangan untuk
mengumpulkan data dan informasi dengan teknik:
- survei langsung; atau
- survei tidak langsung.
(2) Survei langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan
data dan informasi secara langsung di lapangan untuk objek Penilaian:
- Properti;
- Bisnis; dan
- SDA.
(3) Dalam hal saat pelaksanaan survei langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditemukan kondisi objek Penilaian tidak dapat diakses secara langsung oleh Penilai Pemerintah karena pertimbangan keamanan dan keselamatan Penilai Pemerintah, Penilai Pemerintah dapat menggunakan alat bantu berupa:
- drone;
- aplikasi pemetaan online;
- alat ukur elektronik;
- alat ukur optik; dan/atau
- alat lainnya yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi.
(4) Survei tidak langsung dilakukan dengan syarat minimal:
- objek Penilaian Properti berupa:
- sebagian tanah dan/atau bangunan; atau
- selain tanah dan bangunan.
- biaya pelaksanaan survei lapangan secara langsung tidak ekonomis dibanding dengan manfaat yang akan didapatkan;
- data dan informasi lain di luar objek Penilaian dimungkinkan diperoleh dari sumber data sekunder; dan
- terdapat kondisi berupa:
- bencana atau kondisi kahar (force majeure) yang menghalangi akses menuju lokasi objek Penilaian;
- tersedianya jaringan teknologi informasi yang memadai di lokasi objek Penilaian untuk dilakukan panggilan video (video call); dan/atau
- penguasa atau pemilik objek Penilaian bersedia memfasilitasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi melalui survei tidak langsung oleh Penilai Pemerintah.
(5) Selain survei lapangan yang dilaksanakan oleh Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Pemerintah dapat meminta pihak lain untuk melaksanakan survei lapangan.
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- Pemohon;
- pihak yang menguasai objek Penilaian; atau
- pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan survei terhadap objek Penilaian.
(7) Survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan syarat dan kondisi minimal:
- objek Penilaian berupa:
- Properti sederhana selain tanah, sepanjang Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara perorangan atau dalam tim pernah melakukan Penilaian objek sejenis melalui survei langsung;
- bangunan, atau selain tanah dan bangunan yang pernah dinilai oleh Penilai Pemerintah bersangkutan secara perorangan atau dalam tim dengan pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui survei secara langsung;
- Instrumen Keuangan; atau
- SDA;
- dapat diperoleh data dan informasi tanpa survei secara langsung terkait:
- objek pembanding, dalam hal Penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar;
- analisis pasar; dan/atau
- hal lainnya, yang diperlukan dalam Penilaian; dan
- terdapat petunjuk teknis pengumpulan data dan informasi objek Penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilakukan dengan tahapan:
- mencocokkan kebenaran data dan informasi awal dengan kondisi objek Penilaian; dan
- mengumpulkan data dan informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian.
(2) Hasil survei lapangan dengan teknik survei langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang
minimal memuat:
- nomor Berita Acara Survei Lapangan;
- hari dan tanggal pelaksanaan survei lapangan;
- keterangan bahwa survei lapangan dilaksanakan dengan teknik survei langsung;
- deskripsi hasil survei atas objek Penilaian;
- nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang melaksanakan survei lapangan; dan
- nama dan tanda tangan pihak Pemohon, pendamping, atau saksi pelaksanaan survei lapangan.
(3) Dalam hal pada pelaksanaan survei langsung terdapat
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Berita Acara Survei Lapangan juga memuat keterangan terkait kondisi yang dihadapi oleh Penilai Pemerintah dalam melakukan pengumpulan data dan informasi.
(4) Hasil survei lapangan dengan teknik survei tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan yang minimal memuat:
- nomor Berita Acara Survei Lapangan;
- hari dan tanggal pelaksanaan survei lapangan;
- keterangan bahwa survei lapangan dilaksanakan dengan teknik survei tidak langsung;
- deskripsi hasil survei atas objek Penilaian;
- nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang melaksanakan survei lapangan; dan
- bukti pendukung telah dilaksanakannya survei tidak langsung.
(5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf f dapat berupa tangkapan layar video call dan/atau dokumentasi rapat.
(6) Hasil survei lapangan yang dilaksanakan oleh pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dituangkan dalam:
- formulir pendataan yang disampaikan oleh pengelola barang, pengguna/kuasa pengguna barang, atau Pemohon kepada Penilai Pemerintah yang minimal memuat:
- deskripsi objek Penilaian;
- tanggal pendataan; dan
- nama dan tanda tangan dari pihak yang melakukan pendataan, untuk Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis; atau
- Berita Acara Pengumpulan Data yang minimal memuat:
- deskripsi objek Penilaian;
- tanggal Berita Acara Pengumpulan Data;
- data yang diperoleh; dan
- nama dan tanda tangan dari pihak yang melakukan pendataan, untuk Penilaian SDA.
(7) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
dilengkapi dengan surat keterangan dari:
- pengelola barang;
- pengguna barang;
- kuasa pengguna barang; atau
- Pemohon, yang menyatakan bahwa data dan informasi yang tercantum dalam formulir sesuai dengan kondisi yang ada.
Pasal 26
(1) Survei lapangan tidak dilaksanakan dalam hal terdapat
kondisi yang menyebabkan survei lapangan:
- tidak dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung; dan
- tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
(2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pihak yang menguasai objek Penilaian tidak kooperatif;
- adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat;
- tidak terjaminnya keamanan atau keselamatan Penilai Pemerintah;
- terjadi peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure); dan/atau
- objek Penilaian tidak dapat diketahui keberadaannya atau tidak dapat ditemukan.
(3) Terhadap tidak dilakukannya survei lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang minimal memuat:
- nomor Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan;
- hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan;
- penyebab tidak dapat dilakukannya pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan;
- nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan; dan
- nama dan tanda tangan pihak yang mengetahui penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei lapangan.
(4) Dalam hal Penilai Pemerintah tidak dapat melaksanakan
survei lapangan maka:
- Penilaian tidak dilanjutkan prosesnya; dan
- permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon secara tertulis.
(5) Dalam hal permohonan Penilaian terdiri dari beberapa
objek yang sebagiannya tidak dapat dilakukan survei lapangan:
- objek Penilaian yang dapat dilaksanakan survei lapangan tetap dilanjutkan proses Penilaiannya; dan
- objek Penilaian yang tidak dapat dilaksanakan survei lapangan diterbitkan Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang disampaikan secara tertulis kepada Pemohon, dan tidak dilanjutkan proses Penilaiannya.
Pasal 27
(1) Penilai Pemerintah meminta tambahan data dan informasi
Penilaian kepada Pemohon, yang dituangkan dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dalam hal terdapat:
- perbedaan data awal dengan kondisi di lapangan yang tidak dapat dikonfirmasi oleh pendamping survei secara langsung pada saat survei; dan/atau
- data objek Penilaian yang dibutuhkan untuk analisis Penilaian tidak ditemukan.
(2) Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- nomor Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
- hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
- dokumen atau data dan informasi pendukung yang perlu ditambahkan;
- nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data; dan
- nama dan tanda tangan pihak pendamping atau saksi pelaksanaan survei lapangan.
(3) Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi
pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data ditandatangani.
(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terlampaui dan Pemohon tidak memberikan tambahan
data dan informasi sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data maka:
- proses Penilaian tidak dilanjutkan; dan
- permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon.
Paragraf 4 Analisis Data dan Informasi
Pasal 28
(1) Penilai Pemerintah melakukan analisis data dan informasi
yang diperoleh dalam pelaksanaan Penilaian.
(2) Sumber data dan informasi dalam melakukan analisis
data dan informasi meliputi:
- data awal dan dokumen persyaratan;
- basis data;
- media daring; dan/atau
- hasil survei lapangan, termasuk Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data.
(3) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- analisis pasar terkait objek Penilaian; dan/atau
- analisis penggunaan tertinggi dan terbaik terhadap objek Penilaian berupa tanah.
Paragraf 5 Penentuan Pendekatan Penilaian
Pasal 29
(1) Berdasarkan analisis data dan informasi, Penilai
Pemerintah menentukan pendekatan Penilaian yang akan digunakan dalam melaksanakan Penilaian.
(2) Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- pendekatan pasar, digunakan untuk:
- Penilaian Properti; dan
- Penilaian Bisnis;
- pendekatan biaya, digunakan untuk:
- Penilaian Properti; dan
- Penilaian Bisnis;
- pendekatan pendapatan, digunakan untuk:
- Penilaian Properti; dan
- Penilaian Bisnis;
- pendekatan aset, digunakan untuk Penilaian Bisnis;
- pendekatan berbasis pasar, digunakan untuk Penilaian SDA; dan
- pendekatan berbasis nonpasar, digunakan untuk Penilaian SDA.
(3) Pendekatan pasar merupakan pendekatan Penilaian yang
dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti.
(4) Pendekatan biaya merupakan pendekatan Penilaian yang
dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
(5) Pendekatan pendapatan merupakan pendekatan Penilaian
yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan.
(6) Pendekatan aset merupakan pendekatan Penilaian yang
dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban.
(7) Pendekatan berbasis pasar merupakan pendekatan
Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berupa SDA berdasarkan harga dan volume SDA yang berlaku di pasar.
(8) Pendekatan berbasis nonpasar merupakan pendekatan
Penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian berupa SDA berdasarkan kesediaan membayar, biaya produksi, biaya pencegahan, dan/atau hasil penelitian di tempat lain.
Pasal 30
(1) Penilai Pemerintah dapat menggunakan lebih dari 1 (satu)
pendekatan Penilaian.
(2) Dalam hal digunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan
Penilaian, Penilai Pemerintah:
- melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan; atau
- memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
(3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai Pemerintah.
Paragraf 6 Simpulan Nilai
Pasal 31
(1) Hasil perhitungan nilai dituangkan dalam simpulan nilai.
(2) Simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang
Rupiah.
(3) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan mata uang
asing, simpulan nilai dicantumkan dengan mengonversikan mata uang asing dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal Penilaian.
(4) Dikecualikan dari ketentuan konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), simpulan nilai dapat dicantumkan dalam satuan mata uang asing sesuai dengan permohonan atau penugasan.
(5) Simpulan nilai dibulatkan dalam:
- ribuan terdekat untuk simpulan nilai di atas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); atau
- ratusan terdekat untuk simpulan nilai sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), simpulan nilai tidak dibulatkan dalam hal:
- dicantumkan dalam satuan mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- merupakan nilai Ekuitas per lembar.
Paragraf 7 Penyusunan Laporan Penilaian
Pasal 32
(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian.
(2) Laporan Penilaian ditulis dalam bahasa Indonesia.
(3) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- laporan Penilaian berbentuk formulir atau laporan Penilaian ringkas; dan
- laporan Penilaian terperinci.
(4) Laporan Penilaian berbentuk formulir dan laporan
Penilaian ringkas merupakan laporan Penilaian untuk kepentingan Pemohon.
(5) Laporan Penilaian terperinci merupakan laporan Penilaian
untuk kepentingan penatausahaan pemberi tugas.
(6) Laporan Penilaian berbentuk formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk:
- objek Penilaian berupa Properti sederhana; atau
- Penilaian dengan tujuan revaluasi BMN.
(7) Laporan Penilaian ringkas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a digunakan untuk objek Penilaian selain Properti sederhana atau Penilaian dengan tujuan revaluasi BMN.
Pasal 33
(1) Laporan Penilaian berbentuk formulir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a minimal memuat:
- nomor dan tanggal laporan Penilaian;
- identitas Pemohon atau pemberi tugas Penilaian;
- nomor dan tanggal surat permohonan atau penugasan;
- nomor dan tanggal surat permohonan pengelolaan BMN dalam hal Penilaian dilakukan tanpa permohonan/penugasan;
- nomor dan tanggal surat tugas;
- uraian objek Penilaian;
- tujuan Penilaian;
- tanggal Penilaian;
- pendekatan Penilaian;
- simpulan nilai; dan
- nama dan tanda tangan Penilai atau tim Penilai.
(2) Laporan Penilaian ringkas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) huruf a minimal memuat:
- nomor dan tanggal laporan Penilaian;
- nomor dan tanggal surat permohonan atau penugasan;
- nomor dan tanggal surat permohonan pengelolaan BMN dalam hal Penilaian dilakukan tanpa permohonan/penugasan;
- pernyataan Penilai Pemerintah;
- asumsi dan syarat pembatas;
- uraian objek Penilaian;
- tujuan Penilaian;
- tanggal survei lapangan, tanggal surat keterangan, atau tanggal Berita Acara Pengumpulan Data;
- tanggal Penilaian;
- hasil analisis data dan informasi;
- uraian pendekatan Penilaian;
- simpulan nilai; dan
- nama dan tanda tangan Penilai atau tim Penilai.
(3) Laporan Penilaian terperinci sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b memuat:
- laporan Penilaian berbentuk formulir; atau
- laporan Penilaian ringkas, yang dilengkapi dengan lampiran berupa dokumen pendukung pelaksanaan Penilaian.
(4) Dokumen pendukung pelaksanaan Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- surat permohonan;
- dokumen persyaratan sesuai dengan jenis objek Penilaian;
- surat tugas dan/atau surat keputusan pembentukan tim Penilai;
- Berita Acara Survei Lapangan, formulir pendataan, atau Berita Acara Pengumpulan Data; dan
- kertas kerja analisis perhitungan dan kertas kerja penjelasan dalam hal pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pasar.
Pasal 34
(1) Kendali mutu atas laporan Penilaian dilakukan dengan
penelaahan atas konsep laporan Penilaian melalui kegiatan pemaparan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kendali mutu atas laporan Penilaian dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah, revaluasi BMN, dan/atau revaluasi BMD dapat dilakukan dengan pengecekan dalam bentuk lembar pemeriksaan (routing slip) atas konsep laporan Penilaian.
(3) Kendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (2) dilaksanakan sebelum laporan Penilaian ditandatangani.
(4) Pelaksanaan kendali mutu atas laporan Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- administrasi laporan Penilaian; dan
- prosedur dan penerapan pendekatan Penilaian.
(5) Kendali mutu atas laporan Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah yang ditetapkan oleh Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan yang menugaskan pelaksanaan Penilaian, dalam surat keputusan.
(6) Penilai Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bukan merupakan Penilai Pemerintah yang ditugaskan dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana tercantum dalam konsep laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat Pascapenilaian
Paragraf 1 Umum
Pasal 35
Kegiatan pascapenilaian meliputi:
- penyampaian laporan Penilaian;
- ekspose laporan Penilaian;
- penentuan, perpanjangan, dan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian;
- kaji ulang laporan Penilaian; dan
- revisi laporan Penilaian.
Paragraf 2 Penyampaian Laporan Penilaian
Pasal 36
(1) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a disampaikan kepada Pemohon atau pemberi tugas berupa:
- laporan Penilaian berbentuk formulir atau laporan Penilaian ringkas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) huruf a; atau
- laporan Penilaian terperinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b.
(2) Penyampaian laporan Penilaian kepada Pemohon atau
pemberi tugas dalam bentuk:
- fisik (hardcopy); dan/atau
- elektronik (softcopy).
(3) Dalam hal Penilaian dilakukan berdasarkan permohonan
persetujuan pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), laporan Penilaian berbentuk formulir atau laporan Penilaian ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan yang memiliki kewenangan pengelolaan objek Penilaian.
(4) Laporan Penilaian terperinci sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disampaikan kepada Pemohon berdasarkan permohonan yang diajukan Pemohon secara tertulis kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan.
Paragraf 3 Ekspose Laporan Penilaian
Pasal 37
(1) Ekspose laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b dapat dilakukan setelah laporan
Penilaian disampaikan oleh Penilai Pemerintah kepada Pemohon atau pemberi tugas.
(2) Ekspose laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau permintaan dari pemberi tugas.
(3) Pemohon atau pemberi tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang menggandakan, menyebarluaskan dan/atau menggunakan informasi yang disampaikan pada saat ekspose laporan Penilaian kepada pihak lain yang tidak berhak dalam bentuk dan cara apapun.
(4) Larangan untuk menggandakan, menyebarluaskan
dan/atau menggunakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapatkan persetujuan Direktur.
Paragraf 4 Penentuan, Perpanjangan, dan Pengakhiran Masa Berlaku Laporan Penilaian
Pasal 38
(1) Masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf c ditentukan sebagai berikut:
- laporan Penilaian Properti berupa tanah dan/atau bangunan berlaku selama 1 (satu) tahun;
- laporan Penilaian Properti berupa selain tanah dan/atau bangunan berlaku selama 6 (enam) bulan;
- laporan Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan; dan
- laporan Penilaian SDA berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal Penilaian.
(2) Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
- tanggal terakhir survei lapangan, dalam hal Penilaian dilakukan dengan survei lapangan;
- tanggal diterbitkannya surat keterangan dari pengelola barang, pengguna/kuasa pengguna barang, atau dari Pemohon, dalam hal survei lapangan dilaksanakan oleh pihak lain untuk Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis;
- tanggal terakhir Berita Acara Pengumpulan Data, dalam hal survei lapangan dilaksanakan oleh pihak lain untuk Penilaian SDA; atau
- tanggal yang diasumsikan terjadi transaksi atas objek Penilaian berdasarkan permohonan Pemohon.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- laporan Penilaian tetap berlaku sampai dengan dicantumkannya nilai pada neraca untuk:
- Penilaian dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat; atau
- Penilaian SDA dalam rangka penyusunan neraca SDA; atau
- laporan Penilaian dalam rangka pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat berlaku sampai dengan surat permohonan persetujuan pemindahtanganan dari Menteri kepada Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat disetujui, sepanjang konsep surat tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal pada masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39
(1) Masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) hanya dapat diperpanjang berdasarkan permintaan Pemohon atau pemberi tugas dengan 1 (satu) kali masa perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya masa berlaku laporan Penilaian.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku laporan
Penilaian disampaikan:
- kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan tempat kedudukan Penilai Pemerintah yang mengeluarkan laporan Penilaian; dan
- paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku laporan Penilaian berakhir.
(3) Atas permohonan perpanjangan masa berlaku laporan
Penilaian dilakukan analisis tanpa survei lapangan oleh Penilai Pemerintah yang ditugaskan.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan membandingkan asumsi umum dan kondisi pasar antara tanggal Penilaian dan tanggal permohonan perpanjangan disampaikan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4):
- asumsi umum dan kondisi pasar masih sama, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan surat perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian; atau
- asumsi umum dan kondisi pasar berubah, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan surat penolakan perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian kepada Pemohon.
Pasal 40
(1) Masa berlaku laporan Penilaian dapat diakhiri sebelum
habis masa berlakunya berdasarkan permohonan Pemohon atau permintaan pemberi tugas.
(2) Permohonan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian
disampaikan kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan tempat kedudukan Penilai Pemerintah yang mengeluarkan laporan Penilaian disertai dengan alasan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian.
(3) Alasan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- perubahan kondisi pasar ekstrim yang didasarkan pada pernyataan resmi pemerintah terkait perkonomian yang berdampak pada pasar;
- perubahan objek yang diakibatkan kondisi kahar; atau
- hasil Penilaian telah digunakan minimal 2 (dua) kali dalam penawaran objek Penilaian melalui mekanisme Lelang.
(4) Atas permohonan pengakhiran masa berlaku laporan
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan analisis tanpa survei lapangan oleh Penilai Pemerintah yang ditugaskan.
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlukan
untuk memastikan terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5):
- alasan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur, Kepala Kantor
Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan surat persetujuan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian kepada Pemohon atau pemberi tugas; atau
- alasan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan surat penolakan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian kepada Pemohon atau pemberi tugas.
Paragraf 5 Kaji Ulang
Pasal 41
(1) Kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d
dilakukan terhadap laporan Penilaian.
(2) Kaji ulang dilakukan dalam rangka pembinaan Penilai
Pemerintah dan peningkatan kualitas laporan Penilaian.
(3) Kaji ulang laporan Penilaian dilakukan atas:
- administrasi laporan Penilaian; dan
- prosedur dan penerapan pendekatan Penilaian.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kaji ulang tidak dilakukan terhadap laporan Penilaian yang disusun dalam rangka:
- penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat/daerah; atau
- revaluasi BMN/BMD.
(5) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan pada pemenuhan standar laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
meliputi:
- pemenuhan prosedur Penilaian;
- ketepatan penggunaan asumsi;
- ketepatan pernyataan;
- penggunaan pendekatan Penilaian;
- konsistensi penerapan metodologi Penilaian;
- kebenaran perhitungan; dan
- konsistensi analisis dan simpulan yang dibuat.
(7) Penilai Pemerintah yang melakukan kaji ulang
memberikan pendapat dan/atau rekomendasi atas laporan Penilaian dalam bentuk kertas kerja kaji ulang laporan Penilaian.
(8) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Pemerintah
yang berkedudukan di:
- Kantor Pelayanan dilakukan kaji ulang oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Wilayah yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Wilayah;
- Kantor Wilayah dilakukan kaji ulang oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Pusat yang ditugaskan oleh Direktur; atau
- Kantor Pusat dilakukan kaji ulang oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Pusat yang ditugaskan oleh Direktur.
Paragraf 6 Revisi Laporan Penilaian
Pasal 42
(1) Laporan Penilaian dapat dilakukan revisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf e selama masa berlaku laporan Penilaian belum berakhir dan belum digunakan sesuai tujuan Penilaian.
(2) Revisi laporan Penilaian dilakukan berdasarkan pendapat
dan/atau rekomendasi dari hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (7).
(3) Laporan Penilaian dapat dilakukan revisi dalam hal
berdasarkan hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat:
- kesalahan yang bersifat administrasi;
- kesalahan penggunaan asumsi terkait data yang bersifat umum;
- ketidakkonsistenan penerapan metodologi Penilaian; dan/atau
- kesalahan perhitungan berupa kesalahan data ukuran objek Penilaian dan/atau kesalahan komputasi.
(4) Selain hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), revisi laporan Penilaian dilakukan dalam hal terdapat
rekomendasi:
- Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan; atau
- Badan Pemeriksa Keuangan, dalam program kerja pengawasan.
(5) Dalam melakukan revisi laporan Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penilai Pemerintah:
- membuat laporan Penilaian revisi yang memuat:
- pernyataan bahwa laporan Penilaian merupakan laporan revisi atas laporan Penilaian sebelumnya;
- pernyataan pembatalan laporan Penilaian sebelumnya dengan mencantumkan nomor dan tanggal laporan Penilaian yang dibatalkan; dan
- alasan dilakukan revisi;
- membuat kertas kerja revisi; dan
- menggunakan nomor dan tanggal laporan Penilaian yang berbeda dengan nomor dan tanggal laporan Penilaian yang direvisi.
(6) Revisi laporan Penilaian tidak mengubah masa berlaku
laporan Penilaian.
Pasal 43
(1) Penilaian Properti dilaksanakan untuk menghasilkan:
- Nilai Pasar;
- Nilai Wajar;
- Nilai Likuidasi;
- Nilai Penggantian Wajar; dan/atau
- nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dihasilkan dari Penilaian Properti yang meliputi:
- Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dengan tujuan:
- penjualan melalui Lelang
- penjualan tanpa melalui Lelang;
- penebusan dengan nilai permohonan penebusan di bawah nilai pembebanan; atau
- keringanan utang;
- Penilaian ABMA/T dengan tujuan:
- pelepasan penguasaan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
- pengembalian keringanan kompensasi yang pernah diberikan oleh pemerintah;
- pemantapan menjadi BMN/BMD/Barang Milik Desa; atau
- penatausahaan dan pemutakhiran data ABMA/T;
- Penilaian:
- aset Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
- aset Badan Usaha Milik Daerah;
- aset pemerintah desa; atau
- aset lembaga atau badan hukum lainnya yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dengan tujuan pengelolaan aset;
- Penilaian atas objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menggunakan mekanisme jual beli; dan
- Penilaian atas objek selain objek sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d sesuai analisis Penilai Pemerintah, dengan memperhatikan permohonan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dihasilkan dari Penilaian Properti yang meliputi:
- Penilaian BMN/BMD dengan tujuan:
- pemanfaatan;
- pemindahtanganan;
- penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat/daerah;
- Penilaian kembali; atau
- pelaksanaan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD;
- Penilaian Benda Sitaan dengan tujuan pengelolaan Benda Sitaan;
- Penilaian Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi dengan tujuan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi;
- Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi BMN;
- Penilaian Benda Sita Eksekusi dengan tujuan pengelolaan Benda Sita Eksekusi; atau
- Penilaian aset/barang lainnya sesuai dengan analisis Penilai Pemerintah, dengan memperhatikan permohonan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dihasilkan dari Penilaian Properti yang meliputi:
- Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dengan tujuan penjualan melalui Lelang;
- Penilaian Benda Sitaan dengan tujuan penjualan melalui Lelang;
- Penilaian Benda Sita Eksekusi dengan tujuan penjualan secara Lelang;
- Penilaian Barang Tegahan Eks Bea Cukai berupa Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Tidak Dikuasai (BTD) dengan tujuan penjualan secara Lelang; atau
- Penilaian aset/barang lainnya dengan tujuan penjualan secara Lelang eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Nilai Penggantian Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dihasilkan dari Penilaian Properti dengan
tujuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menggunakan mekanisme penetapan lokasi.
Bagian Kedua Data dan Informasi Awal dan Dokumen Persyaratan dalam Penilaian Properti
Pasal 44
(1) Data dan informasi awal objek Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a angka 3 untuk Penilaian Properti minimal memuat:
- lokasi, alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah untuk objek Penilaian berupa tanah;
- lokasi, alamat objek, jumlah, luas bidang bangunan, jenis tipe bangunan untuk objek Penilaian berupa bangunan; dan/atau
- lokasi, spesifikasi, dan jumlah untuk objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, serta ditambahkan:
- nama dan jenis barang, untuk objek Penilaian berupa BMN dan aset yang akan menjadi BMN;
- keterangan berat, untuk objek Penilaian berupa limbah padat (scrap); atau
- keterangan volume, untuk objek Penilaian berupa limbah cair.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), data dan informasi awal untuk Penilaian dalam rangka pengadaan tanah bagi kepentingan umum mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Pasal 45
(1) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b untuk Penilaian Properti meliputi
bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek Penilaian.
(2) Dalam hal objek Penilaian merupakan BMN/BMD atau
aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dokumen persyaratan ditambahkan dokumen penatausahaan barang.
(3) Dalam hal objek Penilaian merupakan Benda
Sitaan/Benda Sita Eksekusi, dokumen persyaratan ditambahkan Berita Acara Penyitaan.
(4) Bukti kepemilikan/dokumen legalitas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah, atau tanah dan bangunan;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan yang dibangun di atas tanah pihak lain;
- bukti kepemilikan, untuk objek Penilaian selain tanah dan bangunan; dan
- dokumen legalitas, untuk objek Penilaian berupa selain tanah dan bangunan yang tidak didukung dokumen bukti kepemilikan.
(5) Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf d meliputi:
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara, untuk objek Penilaian BMN berupa selain tanah dan bangunan yang berasal dari barang gratifikasi;
- Berita Acara Serah Terima BMN, untuk objek Penilaian BMN berupa selain tanah dan bangunan yang berasal dari aset lain-lain;
- Berita Acara Hasil Inventarisasi dan/atau pengelompokan benda muatan kapal tenggelam yang dikeluarkan oleh kementerian yang mempunyai tugas pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, untuk objek Penilaian berupa benda muatan kapal tenggelam; atau
- surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk objek berupa barang eks kepabeanan.
(6) Dalam hal objek Penilaian Properti berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum memiliki bukti kepemilikan/dokumen legalitas, dapat diganti dengan:
- dokumen kepemilikan/penguasaan, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang, dan ledger jalan;
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian yang berasal dari Barang Rampasan Negara;
- surat perintah sitaan dan/atau berita acara sitaan, untuk objek Penilaian yang berasal dari Benda Sitaan;
- surat perintah sita eksekusi dan/atau berita acara sita eksekusi, untuk objek Penilaian yang berasal dari Benda Sita Eksekusi;
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara, untuk objek Penilaian BMN berupa tanah atau tanah dan bangunan yang berasal dari barang gratifikasi;
- Berita Acara Serah Terima BMN, untuk objek Penilaian BMN berupa tanah atau tanah dan bangunan yang berasal dari aset lain-lain;
- daftar ABMA/T yang dimohonkan Penilaian sesuai yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian ABMA/T, untuk objek Penilaian berupa ABMA/T; atau
- surat pernyataan dari Pemohon yang bermeterai cukup yang menyatakan bahwa tanah tersebut dimiliki/dikuasai, untuk objek berupa:
- BMN;
- barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi BMN; atau
- objek selain BMN, ABMA/T, Benda Sitaan, Benda Sita Eksekusi, dan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain.
(7) Dalam hal objek Penilaian Properti berupa bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memiliki IMB diganti dengan:
- daftar ABMA/T sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa; atau
- surat keterangan tidak memiliki IMB yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, untuk objek Penilaian selain ABMA/T.
(8) Dalam hal objek Penilaian Properti berupa selain tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c dan huruf d belum/tidak memiliki bukti
kepemilikan, dapat diganti dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pemohon.
(9) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), bukti kepemilikan untuk objek Penilaian dapat berupa:
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian yang berasal dari Barang Rampasan Negara;
- surat perintah sitaan dan/atau berita acara sitaan, untuk objek Penilaian yang berasal dari Benda Sitaan;
- surat perintah sita eksekusi dan/atau berita acara sita eksekusi, untuk objek Penilaian yang berasal dari Benda Sita Eksekusi;
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara, untuk objek Penilaian BMN yang berasal dari barang gratifikasi;
- Berita Acara atau Surat Keputusan Barang Temuan, untuk objek Penilaian berupa barang temuan yang berasal dari aparat penegak hukum;
- Berita Acara Serah Terima BMN, untuk objek Penilaian BMN yang berasal dari aset lain-lain;
- Berita Acara Hasil Inventarisasi dan/atau pengelompokan benda muatan kapal tenggelam yang dikeluarkan oleh kementerian yang mempunyai tugas pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, untuk objek Penilaian berupa benda muatan kapal tenggelam; atau
- surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk objek berupa barang eks kepabeanan.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data dan Informasi dalam Penilaian Properti
Pasal 46
(1) Data dan informasi terkait Penilaian dari basis data atau
media daring untuk Penilaian Properti meliputi:
- data dan informasi harga transaksi Properti atau harga Properti yang menjadi dasar suatu perjanjian;
- data dan informasi harga penawaran Properti;
- data dan informasi harga ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
- data harga penjualan secara Lelang; dan/atau
- data dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian.
(2) Data dan informasi yang dikumpulkan melalui survei
lapangan untuk objek Penilaian Properti berupa tanah meliputi:
- data dan informasi objek Penilaian, meliputi deskripsi fisik objek Penilaian sesuai kondisi di lapangan;
- data dan informasi objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding sesuai kondisi di lapangan yang diperoleh dari basis data atau media daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- data dan informasi berupa deskripsi fisik, data transaksi, dan/atau data penawaran objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding di luar basis data atau media daring yang diperoleh pada saat survei lapangan;
- data dan informasi kondisi lingkungan; dan/atau
- data dan informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian, meliputi:
- rencana tata ruang wilayah;
- fasilitas umum;
- tingkat diskonto; dan/atau
- tingkat inflasi.
(3) Data dan informasi yang dikumpulkan melalui survei
lapangan untuk objek Penilaian Properti berupa bangunan meliputi:
- data dan informasi objek Penilaian dan objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding di luar basis
data atau media daring yang diperoleh pada saat survei lapangan meliputi:
- tahun selesai dibangun;
- tahun renovasi/restorasi;
- jenis struktur konstruksi;
- jenis material penyusun bangunan;
- deskripsi fisik bangunan;
- kondisi bangunan secara umum;
- sarana pelengkap;
- kondisi tanah tempat tapak bangunan;
- denah konstruksi bangunan (as built drawing); dan/atau
- penggunaan bangunan; dan/atau
- data dan informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian meliputi:
- data standar harga satuan bangunan;
- data biaya pembangunan baru bangunan sejenis dengan objek Penilaian; dan/atau
- rencana tata ruang wilayah.
(4) Data dan informasi yang dikumpulkan melalui survei
lapangan untuk objek Penilaian Properti berupa selain tanah dan/atau bangunan, terdiri atas data dan informasi objek Penilaian dan objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding meliputi:
- deskripsi fisik objek sesuai kondisi di lapangan;
- deskripsi hak manfaat ekonomi dan/atau sosial untuk objek tidak berwujud;
- data tingkat dan kondisi pasar; dan/atau
- data harga perolehan.
Pasal 47
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 bersumber dari:
- Pemohon;
- Kementerian/Lembaga;
- pemerintah daerah setempat;
- Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, agen Properti, dan/atau pengembang Properti;
- pihak yang berwenang dan/atau masyarakat yang menerima ganti rugi;
- media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya; dan/atau
- sumber lainnya yang relevan.
(2) Penilai Pemerintah dapat melakukan verifikasi atas data
dan informasi yang diperoleh berdasarkan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat Analisis Data dan Informasi dalam Penilaian Properti
Pasal 48
(1) Penilai Pemerintah melakukan analisis terhadap data dan
informasi yang diperoleh dari permohonan Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Data dan informasi yang digunakan dalam analisis data
dan informasi objek Penilaian berupa tanah meliputi:
- letak/lokasi;
- jenis;
- luas;
- bentuk;
- ukuran;
- kontur;
- elevasi;
- fasilitas umum;
- peruntukan area (zoning);
- perizinan; dan/atau
- dokumen kepemilikan.
(3) Data dan informasi yang digunakan dalam analisis data
dan informasi objek Penilaian berupa bangunan meliputi:
- tahun selesai dibangun;
- tahun renovasi/restorasi;
- konstruksi dan material;
- luas;
- bentuk;
- tinggi;
- jumlah lantai;
- kondisi bangunan secara umum;
- sarana pelengkap; dan/atau
- penggunaan bangunan.
(4) Data dan informasi yang digunakan dalam analisis data
dan informasi objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
- jenis;
- merek;
- kapasitas;
- tahun pembuatan;
- harga perolehan; dan/atau
- kondisi objek Penilaian secara umum.
Pasal 49
Analisis pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a untuk Penilaian Properti dilakukan berdasarkan:
- aspek penawaran;
- aspek permintaan; dan
- aspek interaksi antara penawaran dan permintaan.
Pasal 50
(1) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b untuk Penilaian Properti dengan objek berupa tanah dilakukan berdasarkan:
- aspek legalitas;
- aspek fisik;
- aspek keuangan; dan
- aspek produktivitas maksimal.
(2) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dilakukan
secara sederhana.
(3) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik secara
sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilaksanakan dengan tahapan:
- mengidentifikasi alternatif terbaik dan tertinggi atas objek Penilaian dengan cara:
- dalam hal objek Penilaian berupa tanah kosong, identifikasi alternatif penggunaan terbaik dan tertinggi atas objek Penilaian berdasarkan:
- pengamatan penggunaan tanah di sekitar objek; dan/atau
- keterangan dari Pemohon terkait rencana pengembangan atas tanah; atau
- dalam hal objek berupa tanah yang sudah dikembangkan, identifikasi alternatif penggunaan terbaik dan tertinggi atas objek Penilaian berdasarkan:
- penggunaan tanah pada saat dilakukan Penilaian;
- pengamatan penggunaan tanah di sekitar objek; dan/atau
- keterangan dari Pemohon terkait rencana pengembangan atas tanah; dan
- menentukan penggunaan tertinggi dan terbaik atas objek Penilaian dengan cara memilih alternatif penggunaan yang diperkirakan memberikan nilai tertinggi.
Bagian Kelima Pendekatan Penilaian dalam Penilaian Properti
Pasal 51
(1) Penilaian Properti menggunakan pendekatan pasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a angka 1 dilakukan dengan:
- metode perbandingan data pasar; atau
- metode pemodelan matematika atau statistik.
(2) Metode perbandingan data pasar dilakukan dengan
mengestimasi nilai objek Penilaian berdasarkan pada perbandingan data penjualan dan/atau penawaran.
(3) Metode pemodelan matematika atau statistik dilakukan
dengan mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menggunakan pemodelan matematika atau statistik.
Pasal 52
(1) Penilaian Properti menggunakan metode perbandingan data
pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
- mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding;
- melakukan proses perbandingan objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai;
- melakukan penyesuaian terhadap data objek pembanding agar setara dengan data objek Penilaian berdasarkan proses perbandingan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- menentukan indikasi nilai berdasarkan hasil penyesuaian;
- melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai; dan
- menyimpulkan nilai dari hasil pembobotan.
(2) Objek pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan Properti yang sejenis dengan objek Penilaian.
(3) Dalam melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, Penilai Pemerintah berpedoman pada petunjuk teknis Penilaian Properti yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 53
(1) Faktor pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- faktor pembanding transaksional, meliputi:
- jenis dokumen, yaitu faktor terkait jenis hak kepemilikan seperti sertipikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dan dokumen kepemilikan lainnya;
- pembiayaan, yaitu faktor terkait kemudahan pembiayaan yang meliputi syarat dan jangka waktu pembiayaan, seperti adanya subsidi atau bantuan pemerintah untuk pembelian Properti tertentu;
- kondisi penjualan, yaitu faktor terkait jenis data transaksi atau penawaran, perbedaan kondisi pelaksanaan penjualan seperti penjualan yang dilakukan secara cepat, jual beli antara pihak yang mempunyai hubungan tertentu, atau jual beli khusus seperti Lelang;
- biaya yang harus dikeluarkan setelah pembelian, yaitu faktor terkait biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh pembeli untuk menjadikan objek Penilaian menjadi sesuai dengan standar yang diinginkan pasar; dan/atau
- kondisi pasar, yaitu faktor terkait data historis transaksi, seperti perbedaan waktu transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian dan tren pasar; dan
- faktor pembanding nontransaksional untuk:
- objek berupa tanah dan/atau bangunan, meliputi:
- lokasi dan lingkungan, yaitu faktor terkait letak, kondisi masyarakat sekitar, dan/atau jarak ke pusat Bisnis/Central Business District (CBD);
- karakteristik fisik, yaitu faktor terkait bentuk, dimensi, elevasi, luas, kondisi, umur, desain, dan/atau spesifikasi;
- peruntukan, yaitu faktor terkait tata ruang dan/atau peruntukan area (zoning);
- aksesibilitas, yaitu faktor terkait kemudahan untuk mencapai lokasi objek; dan/atau
- fasilitas, yaitu faktor terkait ketersediaan jaringan listrik, jaringan air, jaringan telepon, dan fasilitas sosial; dan
- objek berupa selain tanah dan/atau bangunan, meliputi:
- merek;
- tipe; dan/atau
- karakteristik fisik, yaitu faktor terkait bentuk, dimensi, kondisi, umur, desain, dan/atau spesifikasi.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan proses penyesuaian secara 2
(dua) tahap, yaitu:
- penyesuaian atas perbedaan transaksional; dan
- penyesuaian atas perbedaan nontransaksional.
(3) Selain proses penyesuaian secara 2 (dua) tahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk objek Penilaian berupa benda seni, benda muatan kapal tenggelam, atau barang koleksi, Penilai Pemerintah dapat menambahkan proses penyesuaian berdasarkan pendapat ahli.
(4) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang.
(5) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata
uang dari proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijumlahkan untuk memperoleh jumlah penyesuaian.
(6) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai
objek Penilaian.
(7) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
digunakan untuk mendapatkan nilai dengan cara pembobotan.
Pasal 54
(1) Penilaian Properti menggunakan metode pemodelan
matematika atau statistik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
- mengumpulkan data transaksi atau penawaran atas objek yang sejenis dengan objek Penilaian;
- menentukan faktor yang menjadi variabel bebas yang mempengaruhi pembentukan nilai;
- melakukan analisis ekonometrika dalam pembuatan model; dan
- menentukan indikasi nilai berdasarkan hasil analisis ekonometrika;
(2) Analisis ekonometrika dalam pembuatan model
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c menggunakan teknik Penilaian otomatis yang berbasis perangkat lunak.
Pasal 55
(1) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penjualan
secara Lelang non eksekusi, maka untuk mendapatkan nilai, indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (6) dilakukan pembobotan dan dikurangkan faktor pengurang berupa bea Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk mendapatkan nilai, Penilai Pemerintah
memperhitungkan faktor pengurang tambahan dalam hal terdapat ketentuan pengurangan nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi Pemohon.
Pasal 56
(1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan dengan tahapan:
- menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian;
- menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan
- mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian untuk menghasilkan nilai.
(2) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penjualan
secara Lelang non eksekusi, nilai diperoleh dengan cara:
- mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan
- hasilnya dikurangkan dengan faktor pengurang berupa bea Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk mendapatkan nilai, Penilai Pemerintah
memperhitungkan faktor pengurang tambahan dalam hal terdapat ketentuan pengurangan nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi Pemohon.
Pasal 57
(1) Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal jenis material, cara pembuatan, dan teknologi yang digunakan pada objek Penilaian masih relevan dengan kondisi saat Penilaian.
(2) Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal jenis material, cara pembuatan, dan teknologi yang digunakan pada objek Penilaian tidak relevan dengan kondisi saat Penilaian.
(3) Dalam melakukan perhitungan biaya pembuatan baru
atau biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Penilai Pemerintah memperhitungkan:
- biaya langsung; dan/atau
- biaya tidak langsung.
(4) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a meliputi biaya material, biaya upah, dan/atau biaya peralatan.
(5) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi biaya jasa tenaga ahli, pajak, asuransi,
dan/atau overhead cost.
(6) Besaran biaya langsung dan biaya tidak langsung
menggunakan Petunjuk Teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 58
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyusutan fisik;
- keusangan fungsional; dan
- keusangan ekonomis.
Pasal 59
(1) Besaran penyusutan fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf a diperoleh dari hasil perkalian antara
persentase penyusutan fisik dengan biaya pembuatan/penggantian baru objek Penilaian.
(2) Dalam menentukan besaran persentase penyusutan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Pemerintah mengacu pada:
- tabel penyusutan fisik dan/atau formula perhitungan penyusutan fisik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; atau
- perhitungan penyusutan fisik sesuai kondisi objek Penilaian di lapangan, dalam hal kondisi objek Penilaian mengalami penyusutan fisik yang tidak sesuai dengan tabel penyusutan fisik.
(3) Dalam melakukan perhitungan penyusutan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penilai Pemerintah berpedoman pada Petunjuk Teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat:
- ketidaksesuaian ukuran objek Penilaian dengan ukuran standar yang berlaku saat Penilaian;
- ketidaksesuaian bentuk atau model objek Penilaian dengan bentuk atau model standar yang berlaku saat Penilaian; dan/atau
- ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau teknologi objek Penilaian dengan spesifikasi dan/atau teknologi yang umum digunakan pada saat Penilaian.
(5) Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang membatasi penggunaan objek Penilaian.
Pasal 60
(1) Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf b dan/atau keusangan ekonomis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik.
(2) Besarnya keusangan fungsional dan/atau keusangan
ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berpedoman pada petunjuk teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 61
(1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tahapan:
- mengestimasi pendapatan kotor efektif per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
- mengestimasi pendapatan bersih per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
- menentukan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto; dan
- menghitung nilai kini dari pendapatan bersih dengan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto untuk menghasilkan nilai objek Penilaian.
(2) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penjualan
secara Lelang non eksekusi, nilai diperoleh dengan cara mengurangkan hasil perhitungan dengan faktor pengurang berupa bea Lelang.
(3) Selain faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk mendapatkan nilai, Penilai Pemerintah
memperhitungkan faktor pengurang tambahan dalam hal terdapat ketentuan pengurangan nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi Pemohon.
(4) Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dengan tahapan:
- mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan
- menambahkan hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan pendapatan lain-lain.
(5) Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
Pasal 62
(1) Berdasarkan tahapan Penilaian dengan menggunakan
pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61, nilai objek Penilaian diperoleh dengan:
- metode kapitalisasi langsung; atau
- metode arus kas yang didiskontokan.
(2) Metode kapitalisasi langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengkapitalisasi langsung pendapatan bersih objek Penilaian dengan tingkat kapitalisasi tertentu.
(3) Metode arus kas yang didiskontokan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengalikan proyeksi pendapatan bersih objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
Pasal 63
(1) Penilaian Bisnis dilaksanakan untuk menghasilkan:
- Nilai Wajar;
- Nilai Pasar;
- Nilai Likuidasi;
- Nilai Investasi; dan/atau
- nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dihasilkan dari Penilaian Bisnis untuk objek berupa BMN/BMD dan kekayaan negara/daerah.
(3) Nilai Pasar, Nilai Likuidasi, dan Nilai Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari Penilaian Bisnis untuk objek selain BMN/BMD dan kekayaan negara/daerah.
Pasal 64
Tujuan Penilaian Bisnis untuk mendapatkan nilai sesuai permohonan atas:
- Penilaian Entitas dan Ekuitas, dilakukan dalam rangka:
- penggabungan/merger;
- peleburan/konsolidasi;
- pengambilalihan/akuisisi;
- pemisahan (spin-off);
- pembubaran;
- pelaporan keuangan;
- pemindahtanganan; atau
- pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara;
- Penilaian Kerugian Ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa Bisnis, dilakukan dalam rangka pelaporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara;
- Penilaian Instrumen Keuangan, dilakukan dalam rangka:
- penggabungan/merger;
- pengambilalihan/akuisisi;
- penyajian laporan keuangan;
- pemindahtanganan; atau
- pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara;
- Penilaian ATB, dilakukan dalam rangka:
- penyajian laporan keuangan;
- pemanfaatan;
- pemindahtanganan; atau
- pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara; atau
- Penilaian objek selain dari objek sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf d yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua Data dan Informasi Awal dan Dokumen Persyaratan dalam Penilaian Bisnis
Pasal 65
(1) Data dan informasi awal objek Penilaian untuk Penilaian
Bisnis minimal meliputi:
- latar belakang permohonan Penilaian;
- tujuan Penilaian; dan
- deskripsi objek Penilaian.
(2) Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap objek Penilaian
berupa Entitas dan/atau Ekuitas yang masih beroperasi, diperlukan data dan informasi sebagai berikut:
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit:
- paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir; atau
- sejak berdirinya objek Penilaian, dalam hal perusahaan beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun;
- laporan keuangan interim/in house dan/atau surat keterangan dari manajemen;
- rencana Bisnis dan proyeksi keuangan perusahaan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun ke depan, atau disesuaikan dengan sisa umur dari fasilitas produksi utama objek Penilaian; dan/atau
- dalam hal laporan keuangan audited sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia, maka dapat disampaikan laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) yang dibuat dan disahkan oleh manajemen.
(3) Perusahaan bertanggung jawab atas kebenaran data dan
informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(4) Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap objek Penilaian
berupa Instrumen Keuangan, diperlukan data dan informasi tambahan meliputi:
- bukti kepemilikan; dan/atau
- dokumen kontrak/perjanjian.
(5) Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap objek Penilaian
berupa Kerugian Ekonomis atau objek Bisnis lainnya, diperlukan data dan informasi tambahan meliputi:
- bukti kepemilikan;
- dokumen kontrak/perjanjian; dan/atau
- dokumen yang membuktikan terjadinya Kerugian Ekonomis.
(6) Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap objek Penilaian
berupa ATB, diperlukan data dan informasi tambahan meliputi:
- bukti kepemilikan;
- dokumen kontrak/perjanjian; dan/atau
- dokumen penatausahaan barang, untuk BMN/BMD atau aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Pasal 66
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf c untuk:
- Penilaian Entitas dan Ekuitas, paling sedikit memuat:
- status Entitas;
- kedudukan Entitas;
- sektor usaha;
- jumlah saham;
- jenis saham; dan
- nilai buku;
- Penilaian Kerugian Ekonomis, paling sedikit memuat:
- penjelasan kegiatan atau peristiwa tertentu yang mengakibatkan Kerugian Ekonomis; dan
- data dan informasi yang berkaitan dengan objek Penilaian Kerugian Ekonomis;
- Penilaian Instrumen Keuangan, paling sedikit memuat:
- jenis Instrumen Keuangan;
- penerbit Instrumen Keuangan atau pihak yang berkontrak;
- jumlah Instrumen Keuangan; dan
- nilai buku;
- Penilaian ATB, paling sedikit memuat:
- jenis ATB;
- masa manfaat ATB;
- tahun perolehan, tahun pembuatan, nilai perolehan untuk objek Penilaian berupa BMN/BMD atau aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan/atau
- kondisi ATB secara umum.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data dan Informasi dalam Penilaian Bisnis
Pasal 67
**(1) Penilai Pemerintah mengumpulkan dat
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan pelaksanaan penilaian oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- bahwa untuk meningkatkan tata kelola dan layanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 975);
