PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 46
(1) Data dan informasi terkait Penilaian dari basis data atau
media daring untuk Penilaian Properti meliputi:
- data dan informasi harga transaksi Properti atau harga Properti yang menjadi dasar suatu perjanjian;
- data dan informasi harga penawaran Properti;
- data dan informasi harga ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
- data harga penjualan secara Lelang; dan/atau
- data dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian.
(2) Data dan informasi yang dikumpulkan melalui survei
lapangan untuk objek Penilaian Properti berupa tanah meliputi:
- data dan informasi objek Penilaian, meliputi deskripsi fisik objek Penilaian sesuai kondisi di lapangan;
- data dan informasi objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding sesuai kondisi di lapangan yang diperoleh dari basis data atau media daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- data dan informasi berupa deskripsi fisik, data transaksi, dan/atau data penawaran objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding di luar basis data atau media daring yang diperoleh pada saat survei lapangan;
- data dan informasi kondisi lingkungan; dan/atau
- data dan informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian, meliputi:
- rencana tata ruang wilayah;
- fasilitas umum;
- tingkat diskonto; dan/atau
- tingkat inflasi.
(3) Data dan informasi yang dikumpulkan melalui survei
lapangan untuk objek Penilaian Properti berupa bangunan meliputi:
- data dan informasi objek Penilaian dan objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding di luar basis
data atau media daring yang diperoleh pada saat survei lapangan meliputi:
- tahun selesai dibangun;
- tahun renovasi/restorasi;
- jenis struktur konstruksi;
- jenis material penyusun bangunan;
- deskripsi fisik bangunan;
- kondisi bangunan secara umum;
- sarana pelengkap;
- kondisi tanah tempat tapak bangunan;
- denah konstruksi bangunan (as built drawing); dan/atau
- penggunaan bangunan; dan/atau
- data dan informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian meliputi:
- data standar harga satuan bangunan;
- data biaya pembangunan baru bangunan sejenis dengan objek Penilaian; dan/atau
- rencana tata ruang wilayah.
(4) Data dan informasi yang dikumpulkan melalui survei
lapangan untuk objek Penilaian Properti berupa selain tanah dan/atau bangunan, terdiri atas data dan informasi objek Penilaian dan objek sejenis yang dapat dijadikan objek pembanding meliputi:
- deskripsi fisik objek sesuai kondisi di lapangan;
- deskripsi hak manfaat ekonomi dan/atau sosial untuk objek tidak berwujud;
- data tingkat dan kondisi pasar; dan/atau
- data harga perolehan.
