Pasal 45
(1) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b untuk Penilaian Properti meliputi
bukti kepemilikan/dokumen legalitas objek Penilaian.
(2) Dalam hal objek Penilaian merupakan BMN/BMD atau
aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dokumen persyaratan ditambahkan dokumen penatausahaan barang.
(3) Dalam hal objek Penilaian merupakan Benda
Sitaan/Benda Sita Eksekusi, dokumen persyaratan ditambahkan Berita Acara Penyitaan.
(4) Bukti kepemilikan/dokumen legalitas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah, atau tanah dan bangunan;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk objek Penilaian berupa bangunan yang dibangun di atas tanah pihak lain;
- bukti kepemilikan, untuk objek Penilaian selain tanah dan bangunan; dan
- dokumen legalitas, untuk objek Penilaian berupa selain tanah dan bangunan yang tidak didukung dokumen bukti kepemilikan.
(5) Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf d meliputi:
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara, untuk objek Penilaian BMN berupa selain tanah dan bangunan yang berasal dari barang gratifikasi;
- Berita Acara Serah Terima BMN, untuk objek Penilaian BMN berupa selain tanah dan bangunan yang berasal dari aset lain-lain;
- Berita Acara Hasil Inventarisasi dan/atau pengelompokan benda muatan kapal tenggelam yang dikeluarkan oleh kementerian yang mempunyai tugas pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, untuk objek Penilaian berupa benda muatan kapal tenggelam; atau
- surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk objek berupa barang eks kepabeanan.
(6) Dalam hal objek Penilaian Properti berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum memiliki bukti kepemilikan/dokumen legalitas, dapat diganti dengan:
- dokumen kepemilikan/penguasaan, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, Berita Acara Serah Terima terkait perolehan barang, dan ledger jalan;
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian yang berasal dari Barang Rampasan Negara;
- surat perintah sitaan dan/atau berita acara sitaan, untuk objek Penilaian yang berasal dari Benda Sitaan;
- surat perintah sita eksekusi dan/atau berita acara sita eksekusi, untuk objek Penilaian yang berasal dari Benda Sita Eksekusi;
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara, untuk objek Penilaian BMN berupa tanah atau tanah dan bangunan yang berasal dari barang gratifikasi;
- Berita Acara Serah Terima BMN, untuk objek Penilaian BMN berupa tanah atau tanah dan bangunan yang berasal dari aset lain-lain;
- daftar ABMA/T yang dimohonkan Penilaian sesuai yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian ABMA/T, untuk objek Penilaian berupa ABMA/T; atau
- surat pernyataan dari Pemohon yang bermeterai cukup yang menyatakan bahwa tanah tersebut dimiliki/dikuasai, untuk objek berupa:
- BMN;
- barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi BMN; atau
- objek selain BMN, ABMA/T, Benda Sitaan, Benda Sita Eksekusi, dan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain.
(7) Dalam hal objek Penilaian Properti berupa bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memiliki IMB diganti dengan:
- daftar ABMA/T sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa; atau
- surat keterangan tidak memiliki IMB yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, untuk objek Penilaian selain ABMA/T.
(8) Dalam hal objek Penilaian Properti berupa selain tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c dan huruf d belum/tidak memiliki bukti
kepemilikan, dapat diganti dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pemohon.
(9) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), bukti kepemilikan untuk objek Penilaian dapat berupa:
- putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian yang berasal dari Barang Rampasan Negara;
- surat perintah sitaan dan/atau berita acara sitaan, untuk objek Penilaian yang berasal dari Benda Sitaan;
- surat perintah sita eksekusi dan/atau berita acara sita eksekusi, untuk objek Penilaian yang berasal dari Benda Sita Eksekusi;
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara, untuk objek Penilaian BMN yang berasal dari barang gratifikasi;
- Berita Acara atau Surat Keputusan Barang Temuan, untuk objek Penilaian berupa barang temuan yang berasal dari aparat penegak hukum;
- Berita Acara Serah Terima BMN, untuk objek Penilaian BMN yang berasal dari aset lain-lain;
- Berita Acara Hasil Inventarisasi dan/atau pengelompokan benda muatan kapal tenggelam yang dikeluarkan oleh kementerian yang mempunyai tugas pengelolaan benda muatan kapal tenggelam, untuk objek Penilaian berupa benda muatan kapal tenggelam; atau
- surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk objek berupa barang eks kepabeanan.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data dan Informasi dalam Penilaian Properti
