PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 44
(1) Data dan informasi awal objek Penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a angka 3 untuk Penilaian Properti minimal memuat:
- lokasi, alamat objek, jumlah, dan luas bidang tanah untuk objek Penilaian berupa tanah;
- lokasi, alamat objek, jumlah, luas bidang bangunan, jenis tipe bangunan untuk objek Penilaian berupa bangunan; dan/atau
- lokasi, spesifikasi, dan jumlah untuk objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, serta ditambahkan:
- nama dan jenis barang, untuk objek Penilaian berupa BMN dan aset yang akan menjadi BMN;
- keterangan berat, untuk objek Penilaian berupa limbah padat (scrap); atau
- keterangan volume, untuk objek Penilaian berupa limbah cair.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), data dan informasi awal untuk Penilaian dalam rangka pengadaan tanah bagi kepentingan umum mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
