PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 43
(1) Penilaian Properti dilaksanakan untuk menghasilkan:
- Nilai Pasar;
- Nilai Wajar;
- Nilai Likuidasi;
- Nilai Penggantian Wajar; dan/atau
- nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dihasilkan dari Penilaian Properti yang meliputi:
- Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dengan tujuan:
- penjualan melalui Lelang
- penjualan tanpa melalui Lelang;
- penebusan dengan nilai permohonan penebusan di bawah nilai pembebanan; atau
- keringanan utang;
- Penilaian ABMA/T dengan tujuan:
- pelepasan penguasaan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
- pengembalian keringanan kompensasi yang pernah diberikan oleh pemerintah;
- pemantapan menjadi BMN/BMD/Barang Milik Desa; atau
- penatausahaan dan pemutakhiran data ABMA/T;
- Penilaian:
- aset Badan Usaha Milik Negara atau badan hukum yang di dalamnya terdapat kepemilikan negara;
- aset Badan Usaha Milik Daerah;
- aset pemerintah desa; atau
- aset lembaga atau badan hukum lainnya yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dengan tujuan pengelolaan aset;
- Penilaian atas objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menggunakan mekanisme jual beli; dan
- Penilaian atas objek selain objek sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d sesuai analisis Penilai Pemerintah, dengan memperhatikan permohonan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dihasilkan dari Penilaian Properti yang meliputi:
- Penilaian BMN/BMD dengan tujuan:
- pemanfaatan;
- pemindahtanganan;
- penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat/daerah;
- Penilaian kembali; atau
- pelaksanaan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD;
- Penilaian Benda Sitaan dengan tujuan pengelolaan Benda Sitaan;
- Penilaian Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi dengan tujuan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi;
- Penilaian barang yang akan ditetapkan status penggunaannya menjadi BMN;
- Penilaian Benda Sita Eksekusi dengan tujuan pengelolaan Benda Sita Eksekusi; atau
- Penilaian aset/barang lainnya sesuai dengan analisis Penilai Pemerintah, dengan memperhatikan permohonan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dihasilkan dari Penilaian Properti yang meliputi:
- Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dengan tujuan penjualan melalui Lelang;
- Penilaian Benda Sitaan dengan tujuan penjualan melalui Lelang;
- Penilaian Benda Sita Eksekusi dengan tujuan penjualan secara Lelang;
- Penilaian Barang Tegahan Eks Bea Cukai berupa Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Tidak Dikuasai (BTD) dengan tujuan penjualan secara Lelang; atau
- Penilaian aset/barang lainnya dengan tujuan penjualan secara Lelang eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Nilai Penggantian Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dihasilkan dari Penilaian Properti dengan
tujuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menggunakan mekanisme penetapan lokasi.
Bagian Kedua Data dan Informasi Awal dan Dokumen Persyaratan dalam Penilaian Properti
