Pasal 42
(1) Laporan Penilaian dapat dilakukan revisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf e selama masa berlaku laporan Penilaian belum berakhir dan belum digunakan sesuai tujuan Penilaian.
(2) Revisi laporan Penilaian dilakukan berdasarkan pendapat
dan/atau rekomendasi dari hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (7).
(3) Laporan Penilaian dapat dilakukan revisi dalam hal
berdasarkan hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat:
- kesalahan yang bersifat administrasi;
- kesalahan penggunaan asumsi terkait data yang bersifat umum;
- ketidakkonsistenan penerapan metodologi Penilaian; dan/atau
- kesalahan perhitungan berupa kesalahan data ukuran objek Penilaian dan/atau kesalahan komputasi.
(4) Selain hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), revisi laporan Penilaian dilakukan dalam hal terdapat
rekomendasi:
- Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan; atau
- Badan Pemeriksa Keuangan, dalam program kerja pengawasan.
(5) Dalam melakukan revisi laporan Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penilai Pemerintah:
- membuat laporan Penilaian revisi yang memuat:
- pernyataan bahwa laporan Penilaian merupakan laporan revisi atas laporan Penilaian sebelumnya;
- pernyataan pembatalan laporan Penilaian sebelumnya dengan mencantumkan nomor dan tanggal laporan Penilaian yang dibatalkan; dan
- alasan dilakukan revisi;
- membuat kertas kerja revisi; dan
- menggunakan nomor dan tanggal laporan Penilaian yang berbeda dengan nomor dan tanggal laporan Penilaian yang direvisi.
(6) Revisi laporan Penilaian tidak mengubah masa berlaku
laporan Penilaian.
