Pasal 41
(1) Kaji ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d
dilakukan terhadap laporan Penilaian.
(2) Kaji ulang dilakukan dalam rangka pembinaan Penilai
Pemerintah dan peningkatan kualitas laporan Penilaian.
(3) Kaji ulang laporan Penilaian dilakukan atas:
- administrasi laporan Penilaian; dan
- prosedur dan penerapan pendekatan Penilaian.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kaji ulang tidak dilakukan terhadap laporan Penilaian yang disusun dalam rangka:
- penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat/daerah; atau
- revaluasi BMN/BMD.
(5) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan pada pemenuhan standar laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
meliputi:
- pemenuhan prosedur Penilaian;
- ketepatan penggunaan asumsi;
- ketepatan pernyataan;
- penggunaan pendekatan Penilaian;
- konsistensi penerapan metodologi Penilaian;
- kebenaran perhitungan; dan
- konsistensi analisis dan simpulan yang dibuat.
(7) Penilai Pemerintah yang melakukan kaji ulang
memberikan pendapat dan/atau rekomendasi atas laporan Penilaian dalam bentuk kertas kerja kaji ulang laporan Penilaian.
(8) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Pemerintah
yang berkedudukan di:
- Kantor Pelayanan dilakukan kaji ulang oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Wilayah yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Wilayah;
- Kantor Wilayah dilakukan kaji ulang oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Pusat yang ditugaskan oleh Direktur; atau
- Kantor Pusat dilakukan kaji ulang oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Pusat yang ditugaskan oleh Direktur.
Paragraf 6 Revisi Laporan Penilaian
