Pasal 40
(1) Masa berlaku laporan Penilaian dapat diakhiri sebelum
habis masa berlakunya berdasarkan permohonan Pemohon atau permintaan pemberi tugas.
(2) Permohonan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian
disampaikan kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan tempat kedudukan Penilai Pemerintah yang mengeluarkan laporan Penilaian disertai dengan alasan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian.
(3) Alasan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- perubahan kondisi pasar ekstrim yang didasarkan pada pernyataan resmi pemerintah terkait perkonomian yang berdampak pada pasar;
- perubahan objek yang diakibatkan kondisi kahar; atau
- hasil Penilaian telah digunakan minimal 2 (dua) kali dalam penawaran objek Penilaian melalui mekanisme Lelang.
(4) Atas permohonan pengakhiran masa berlaku laporan
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan analisis tanpa survei lapangan oleh Penilai Pemerintah yang ditugaskan.
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlukan
untuk memastikan terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud
pada ayat (5):
- alasan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur, Kepala Kantor
Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan surat persetujuan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian kepada Pemohon atau pemberi tugas; atau
- alasan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan surat penolakan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian kepada Pemohon atau pemberi tugas.
Paragraf 5 Kaji Ulang
