Pasal 39
(1) Masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) hanya dapat diperpanjang berdasarkan permintaan Pemohon atau pemberi tugas dengan 1 (satu) kali masa perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya masa berlaku laporan Penilaian.
(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku laporan
Penilaian disampaikan:
- kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan tempat kedudukan Penilai Pemerintah yang mengeluarkan laporan Penilaian; dan
- paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku laporan Penilaian berakhir.
(3) Atas permohonan perpanjangan masa berlaku laporan
Penilaian dilakukan analisis tanpa survei lapangan oleh Penilai Pemerintah yang ditugaskan.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan membandingkan asumsi umum dan kondisi pasar antara tanggal Penilaian dan tanggal permohonan perpanjangan disampaikan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4):
- asumsi umum dan kondisi pasar masih sama, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan surat perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian; atau
- asumsi umum dan kondisi pasar berubah, Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menyampaikan surat penolakan perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian kepada Pemohon.
