PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 38
(1) Masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf c ditentukan sebagai berikut:
- laporan Penilaian Properti berupa tanah dan/atau bangunan berlaku selama 1 (satu) tahun;
- laporan Penilaian Properti berupa selain tanah dan/atau bangunan berlaku selama 6 (enam) bulan;
- laporan Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan; dan
- laporan Penilaian SDA berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal Penilaian.
(2) Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
- tanggal terakhir survei lapangan, dalam hal Penilaian dilakukan dengan survei lapangan;
- tanggal diterbitkannya surat keterangan dari pengelola barang, pengguna/kuasa pengguna barang, atau dari Pemohon, dalam hal survei lapangan dilaksanakan oleh pihak lain untuk Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis;
- tanggal terakhir Berita Acara Pengumpulan Data, dalam hal survei lapangan dilaksanakan oleh pihak lain untuk Penilaian SDA; atau
- tanggal yang diasumsikan terjadi transaksi atas objek Penilaian berdasarkan permohonan Pemohon.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- laporan Penilaian tetap berlaku sampai dengan dicantumkannya nilai pada neraca untuk:
- Penilaian dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat; atau
- Penilaian SDA dalam rangka penyusunan neraca SDA; atau
- laporan Penilaian dalam rangka pemindahtanganan yang memerlukan persetujuan Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat berlaku sampai dengan surat permohonan persetujuan pemindahtanganan dari Menteri kepada Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat disetujui, sepanjang konsep surat tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal pada masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
