Pasal 37
(1) Ekspose laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b dapat dilakukan setelah laporan
Penilaian disampaikan oleh Penilai Pemerintah kepada Pemohon atau pemberi tugas.
(2) Ekspose laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau permintaan dari pemberi tugas.
(3) Pemohon atau pemberi tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang menggandakan, menyebarluaskan dan/atau menggunakan informasi yang disampaikan pada saat ekspose laporan Penilaian kepada pihak lain yang tidak berhak dalam bentuk dan cara apapun.
(4) Larangan untuk menggandakan, menyebarluaskan
dan/atau menggunakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan dalam hal ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapatkan persetujuan Direktur.
Paragraf 4 Penentuan, Perpanjangan, dan Pengakhiran Masa Berlaku Laporan Penilaian
