Pasal 36
(1) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a disampaikan kepada Pemohon atau pemberi tugas berupa:
- laporan Penilaian berbentuk formulir atau laporan Penilaian ringkas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) huruf a; atau
- laporan Penilaian terperinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b.
(2) Penyampaian laporan Penilaian kepada Pemohon atau
pemberi tugas dalam bentuk:
- fisik (hardcopy); dan/atau
- elektronik (softcopy).
(3) Dalam hal Penilaian dilakukan berdasarkan permohonan
persetujuan pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), laporan Penilaian berbentuk formulir atau laporan Penilaian ringkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan yang memiliki kewenangan pengelolaan objek Penilaian.
(4) Laporan Penilaian terperinci sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disampaikan kepada Pemohon berdasarkan permohonan yang diajukan Pemohon secara tertulis kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan.
Paragraf 3 Ekspose Laporan Penilaian
