PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 35
Kegiatan pascapenilaian meliputi:
- penyampaian laporan Penilaian;
- ekspose laporan Penilaian;
- penentuan, perpanjangan, dan pengakhiran masa berlaku laporan Penilaian;
- kaji ulang laporan Penilaian; dan
- revisi laporan Penilaian.
Paragraf 2 Penyampaian Laporan Penilaian
