Pasal 34
(1) Kendali mutu atas laporan Penilaian dilakukan dengan
penelaahan atas konsep laporan Penilaian melalui kegiatan pemaparan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kendali mutu atas laporan Penilaian dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah, revaluasi BMN, dan/atau revaluasi BMD dapat dilakukan dengan pengecekan dalam bentuk lembar pemeriksaan (routing slip) atas konsep laporan Penilaian.
(3) Kendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (2) dilaksanakan sebelum laporan Penilaian ditandatangani.
(4) Pelaksanaan kendali mutu atas laporan Penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- administrasi laporan Penilaian; dan
- prosedur dan penerapan pendekatan Penilaian.
(5) Kendali mutu atas laporan Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah yang ditetapkan oleh Direktur, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan yang menugaskan pelaksanaan Penilaian, dalam surat keputusan.
(6) Penilai Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) bukan merupakan Penilai Pemerintah yang ditugaskan dalam pelaksanaan Penilaian sebagaimana tercantum dalam konsep laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat Pascapenilaian
Paragraf 1 Umum
