PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 33
(1) Laporan Penilaian berbentuk formulir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a minimal memuat:
- nomor dan tanggal laporan Penilaian;
- identitas Pemohon atau pemberi tugas Penilaian;
- nomor dan tanggal surat permohonan atau penugasan;
- nomor dan tanggal surat permohonan pengelolaan BMN dalam hal Penilaian dilakukan tanpa permohonan/penugasan;
- nomor dan tanggal surat tugas;
- uraian objek Penilaian;
- tujuan Penilaian;
- tanggal Penilaian;
- pendekatan Penilaian;
- simpulan nilai; dan
- nama dan tanda tangan Penilai atau tim Penilai.
(2) Laporan Penilaian ringkas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) huruf a minimal memuat:
- nomor dan tanggal laporan Penilaian;
- nomor dan tanggal surat permohonan atau penugasan;
- nomor dan tanggal surat permohonan pengelolaan BMN dalam hal Penilaian dilakukan tanpa permohonan/penugasan;
- pernyataan Penilai Pemerintah;
- asumsi dan syarat pembatas;
- uraian objek Penilaian;
- tujuan Penilaian;
- tanggal survei lapangan, tanggal surat keterangan, atau tanggal Berita Acara Pengumpulan Data;
- tanggal Penilaian;
- hasil analisis data dan informasi;
- uraian pendekatan Penilaian;
- simpulan nilai; dan
- nama dan tanda tangan Penilai atau tim Penilai.
(3) Laporan Penilaian terperinci sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b memuat:
- laporan Penilaian berbentuk formulir; atau
- laporan Penilaian ringkas, yang dilengkapi dengan lampiran berupa dokumen pendukung pelaksanaan Penilaian.
(4) Dokumen pendukung pelaksanaan Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- surat permohonan;
- dokumen persyaratan sesuai dengan jenis objek Penilaian;
- surat tugas dan/atau surat keputusan pembentukan tim Penilai;
- Berita Acara Survei Lapangan, formulir pendataan, atau Berita Acara Pengumpulan Data; dan
- kertas kerja analisis perhitungan dan kertas kerja penjelasan dalam hal pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pasar.
