PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 47
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 bersumber dari:
- Pemohon;
- Kementerian/Lembaga;
- pemerintah daerah setempat;
- Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, agen Properti, dan/atau pengembang Properti;
- pihak yang berwenang dan/atau masyarakat yang menerima ganti rugi;
- media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya; dan/atau
- sumber lainnya yang relevan.
(2) Penilai Pemerintah dapat melakukan verifikasi atas data
dan informasi yang diperoleh berdasarkan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat Analisis Data dan Informasi dalam Penilaian Properti
