PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 48
(1) Penilai Pemerintah melakukan analisis terhadap data dan
informasi yang diperoleh dari permohonan Penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Data dan informasi yang digunakan dalam analisis data
dan informasi objek Penilaian berupa tanah meliputi:
- letak/lokasi;
- jenis;
- luas;
- bentuk;
- ukuran;
- kontur;
- elevasi;
- fasilitas umum;
- peruntukan area (zoning);
- perizinan; dan/atau
- dokumen kepemilikan.
(3) Data dan informasi yang digunakan dalam analisis data
dan informasi objek Penilaian berupa bangunan meliputi:
- tahun selesai dibangun;
- tahun renovasi/restorasi;
- konstruksi dan material;
- luas;
- bentuk;
- tinggi;
- jumlah lantai;
- kondisi bangunan secara umum;
- sarana pelengkap; dan/atau
- penggunaan bangunan.
(4) Data dan informasi yang digunakan dalam analisis data
dan informasi objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
- jenis;
- merek;
- kapasitas;
- tahun pembuatan;
- harga perolehan; dan/atau
- kondisi objek Penilaian secara umum.
