PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 49
Analisis pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a untuk Penilaian Properti dilakukan berdasarkan:
- aspek penawaran;
- aspek permintaan; dan
- aspek interaksi antara penawaran dan permintaan.
