PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 50
(1) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b untuk Penilaian Properti dengan objek berupa tanah dilakukan berdasarkan:
- aspek legalitas;
- aspek fisik;
- aspek keuangan; dan
- aspek produktivitas maksimal.
(2) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dilakukan
secara sederhana.
(3) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik secara
sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilaksanakan dengan tahapan:
- mengidentifikasi alternatif terbaik dan tertinggi atas objek Penilaian dengan cara:
- dalam hal objek Penilaian berupa tanah kosong, identifikasi alternatif penggunaan terbaik dan tertinggi atas objek Penilaian berdasarkan:
- pengamatan penggunaan tanah di sekitar objek; dan/atau
- keterangan dari Pemohon terkait rencana pengembangan atas tanah; atau
- dalam hal objek berupa tanah yang sudah dikembangkan, identifikasi alternatif penggunaan terbaik dan tertinggi atas objek Penilaian berdasarkan:
- penggunaan tanah pada saat dilakukan Penilaian;
- pengamatan penggunaan tanah di sekitar objek; dan/atau
- keterangan dari Pemohon terkait rencana pengembangan atas tanah; dan
- menentukan penggunaan tertinggi dan terbaik atas objek Penilaian dengan cara memilih alternatif penggunaan yang diperkirakan memberikan nilai tertinggi.
Bagian Kelima Pendekatan Penilaian dalam Penilaian Properti
