PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 51
(1) Penilaian Properti menggunakan pendekatan pasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a angka 1 dilakukan dengan:
- metode perbandingan data pasar; atau
- metode pemodelan matematika atau statistik.
(2) Metode perbandingan data pasar dilakukan dengan
mengestimasi nilai objek Penilaian berdasarkan pada perbandingan data penjualan dan/atau penawaran.
(3) Metode pemodelan matematika atau statistik dilakukan
dengan mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menggunakan pemodelan matematika atau statistik.
