PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 52
(1) Penilaian Properti menggunakan metode perbandingan data
pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
- mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding;
- melakukan proses perbandingan objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai;
- melakukan penyesuaian terhadap data objek pembanding agar setara dengan data objek Penilaian berdasarkan proses perbandingan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
- menentukan indikasi nilai berdasarkan hasil penyesuaian;
- melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai; dan
- menyimpulkan nilai dari hasil pembobotan.
(2) Objek pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan Properti yang sejenis dengan objek Penilaian.
(3) Dalam melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, Penilai Pemerintah berpedoman pada petunjuk teknis Penilaian Properti yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
