Pasal 53
(1) Faktor pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- faktor pembanding transaksional, meliputi:
- jenis dokumen, yaitu faktor terkait jenis hak kepemilikan seperti sertipikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dan dokumen kepemilikan lainnya;
- pembiayaan, yaitu faktor terkait kemudahan pembiayaan yang meliputi syarat dan jangka waktu pembiayaan, seperti adanya subsidi atau bantuan pemerintah untuk pembelian Properti tertentu;
- kondisi penjualan, yaitu faktor terkait jenis data transaksi atau penawaran, perbedaan kondisi pelaksanaan penjualan seperti penjualan yang dilakukan secara cepat, jual beli antara pihak yang mempunyai hubungan tertentu, atau jual beli khusus seperti Lelang;
- biaya yang harus dikeluarkan setelah pembelian, yaitu faktor terkait biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh pembeli untuk menjadikan objek Penilaian menjadi sesuai dengan standar yang diinginkan pasar; dan/atau
- kondisi pasar, yaitu faktor terkait data historis transaksi, seperti perbedaan waktu transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian dan tren pasar; dan
- faktor pembanding nontransaksional untuk:
- objek berupa tanah dan/atau bangunan, meliputi:
- lokasi dan lingkungan, yaitu faktor terkait letak, kondisi masyarakat sekitar, dan/atau jarak ke pusat Bisnis/Central Business District (CBD);
- karakteristik fisik, yaitu faktor terkait bentuk, dimensi, elevasi, luas, kondisi, umur, desain, dan/atau spesifikasi;
- peruntukan, yaitu faktor terkait tata ruang dan/atau peruntukan area (zoning);
- aksesibilitas, yaitu faktor terkait kemudahan untuk mencapai lokasi objek; dan/atau
- fasilitas, yaitu faktor terkait ketersediaan jaringan listrik, jaringan air, jaringan telepon, dan fasilitas sosial; dan
- objek berupa selain tanah dan/atau bangunan, meliputi:
- merek;
- tipe; dan/atau
- karakteristik fisik, yaitu faktor terkait bentuk, dimensi, kondisi, umur, desain, dan/atau spesifikasi.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan proses penyesuaian secara 2
(dua) tahap, yaitu:
- penyesuaian atas perbedaan transaksional; dan
- penyesuaian atas perbedaan nontransaksional.
(3) Selain proses penyesuaian secara 2 (dua) tahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk objek Penilaian berupa benda seni, benda muatan kapal tenggelam, atau barang koleksi, Penilai Pemerintah dapat menambahkan proses penyesuaian berdasarkan pendapat ahli.
(4) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang.
(5) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata
uang dari proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijumlahkan untuk memperoleh jumlah penyesuaian.
(6) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai
objek Penilaian.
(7) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
digunakan untuk mendapatkan nilai dengan cara pembobotan.
