PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 54
(1) Penilaian Properti menggunakan metode pemodelan
matematika atau statistik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
- mengumpulkan data transaksi atau penawaran atas objek yang sejenis dengan objek Penilaian;
- menentukan faktor yang menjadi variabel bebas yang mempengaruhi pembentukan nilai;
- melakukan analisis ekonometrika dalam pembuatan model; dan
- menentukan indikasi nilai berdasarkan hasil analisis ekonometrika;
(2) Analisis ekonometrika dalam pembuatan model
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c menggunakan teknik Penilaian otomatis yang berbasis perangkat lunak.
