PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 55
(1) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penjualan
secara Lelang non eksekusi, maka untuk mendapatkan nilai, indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (6) dilakukan pembobotan dan dikurangkan faktor pengurang berupa bea Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk mendapatkan nilai, Penilai Pemerintah
memperhitungkan faktor pengurang tambahan dalam hal terdapat ketentuan pengurangan nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi Pemohon.
