PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 56
(1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan dengan tahapan:
- menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian;
- menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan
- mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian untuk menghasilkan nilai.
(2) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penjualan
secara Lelang non eksekusi, nilai diperoleh dengan cara:
- mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan
- hasilnya dikurangkan dengan faktor pengurang berupa bea Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk mendapatkan nilai, Penilai Pemerintah
memperhitungkan faktor pengurang tambahan dalam hal terdapat ketentuan pengurangan nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi Pemohon.
