Pasal 57
(1) Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal jenis material, cara pembuatan, dan teknologi yang digunakan pada objek Penilaian masih relevan dengan kondisi saat Penilaian.
(2) Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal jenis material, cara pembuatan, dan teknologi yang digunakan pada objek Penilaian tidak relevan dengan kondisi saat Penilaian.
(3) Dalam melakukan perhitungan biaya pembuatan baru
atau biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Penilai Pemerintah memperhitungkan:
- biaya langsung; dan/atau
- biaya tidak langsung.
(4) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a meliputi biaya material, biaya upah, dan/atau biaya peralatan.
(5) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi biaya jasa tenaga ahli, pajak, asuransi,
dan/atau overhead cost.
(6) Besaran biaya langsung dan biaya tidak langsung
menggunakan Petunjuk Teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
