PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 15
(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) terdapat ketersediaan:
- tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
- tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan, permohonan ditindaklanjuti dengan penugasan Penilai Pemerintah.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) dinyatakan:
- tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
- tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan, pada kantor yang menerima permohonan, permohonan Penilaian ditindaklanjuti dengan permohonan bantuan tenaga Penilai Pemerintah.
