Pasal 14
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dapat berupa:
- dokumen permohonan dapat diterima;
- permohonan yang diajukan di luar kewenangan Pemohon;
- permohonan diajukan di luar lingkup kewenangan Direktorat Jenderal;
- permohonan diajukan di luar kewenangan penugasan Penilai Pemerintah; dan/atau
- data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap.
(2) Dalam hal hasil verifikasi permohonan Penilaian dapat
diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permohonan ditindaklanjuti dengan analisis ketersediaan Penilai Pemerintah.
(3) Dalam hal hasil verifikasi permohonan yang diajukan di
luar kewenangan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau di luar lingkup kewenangan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, permohonan dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
(4) Dalam hal hasil verifikasi permohonan diajukan di luar
kewenangan penugasan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan yang menerima permohonan meneruskan permohonan Penilaian kepada kantor yang berwenang.
(5) Dalam hal data, informasi, dan/atau dokumen
persyaratan permohonan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, permohonan Penilaian ditindaklanjuti dengan permintaan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan kepada Pemohon.
(6) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan data,
informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data.
(7) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berkas dokumen permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
