PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 13
(1) Kegiatan prapenilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a dilaksanakan dengan melakukan
verifikasi terhadap dokumen permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a diverifikasi oleh Penilai Pemerintah yang
ditunjuk oleh Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan sebagai verifikator.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kewenangan Pemohon dalam mengajukan permohonan Penilaian;
- kewenangan Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Penilai Pemerintah untuk melaksanakan Penilaian;
- kelengkapan dan kelayakan data dan informasi awal objek Penilaian; dan
- kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Penilaian.
