PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Tata cara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a oleh Penilai Pemerintah dilakukan melalui kegiatan:
- prapenilaian;
- pelaksanaan Penilaian; dan
- pascapenilaian.
Bagian Kedua Prapenilaian
