PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 62
(1) Berdasarkan tahapan Penilaian dengan menggunakan
pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61, nilai objek Penilaian diperoleh dengan:
- metode kapitalisasi langsung; atau
- metode arus kas yang didiskontokan.
(2) Metode kapitalisasi langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengkapitalisasi langsung pendapatan bersih objek Penilaian dengan tingkat kapitalisasi tertentu.
(3) Metode arus kas yang didiskontokan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengalikan proyeksi pendapatan bersih objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
