PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 63
(1) Penilaian Bisnis dilaksanakan untuk menghasilkan:
- Nilai Wajar;
- Nilai Pasar;
- Nilai Likuidasi;
- Nilai Investasi; dan/atau
- nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dihasilkan dari Penilaian Bisnis untuk objek berupa BMN/BMD dan kekayaan negara/daerah.
(3) Nilai Pasar, Nilai Likuidasi, dan Nilai Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari Penilaian Bisnis untuk objek selain BMN/BMD dan kekayaan negara/daerah.
