PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 64
Tujuan Penilaian Bisnis untuk mendapatkan nilai sesuai permohonan atas:
- Penilaian Entitas dan Ekuitas, dilakukan dalam rangka:
- penggabungan/merger;
- peleburan/konsolidasi;
- pengambilalihan/akuisisi;
- pemisahan (spin-off);
- pembubaran;
- pelaporan keuangan;
- pemindahtanganan; atau
- pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara;
- Penilaian Kerugian Ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa Bisnis, dilakukan dalam rangka pelaporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara;
- Penilaian Instrumen Keuangan, dilakukan dalam rangka:
- penggabungan/merger;
- pengambilalihan/akuisisi;
- penyajian laporan keuangan;
- pemindahtanganan; atau
- pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara;
- Penilaian ATB, dilakukan dalam rangka:
- penyajian laporan keuangan;
- pemanfaatan;
- pemindahtanganan; atau
- pelaksanaan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara; atau
- Penilaian objek selain dari objek sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf d yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua Data dan Informasi Awal dan Dokumen Persyaratan dalam Penilaian Bisnis
