Pasal 65
(1) Data dan informasi awal objek Penilaian untuk Penilaian
Bisnis minimal meliputi:
- latar belakang permohonan Penilaian;
- tujuan Penilaian; dan
- deskripsi objek Penilaian.
(2) Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap objek Penilaian
berupa Entitas dan/atau Ekuitas yang masih beroperasi, diperlukan data dan informasi sebagai berikut:
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit:
- paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir; atau
- sejak berdirinya objek Penilaian, dalam hal perusahaan beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun;
- laporan keuangan interim/in house dan/atau surat keterangan dari manajemen;
- rencana Bisnis dan proyeksi keuangan perusahaan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun ke depan, atau disesuaikan dengan sisa umur dari fasilitas produksi utama objek Penilaian; dan/atau
- dalam hal laporan keuangan audited sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia, maka dapat disampaikan laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) yang dibuat dan disahkan oleh manajemen.
(3) Perusahaan bertanggung jawab atas kebenaran data dan
informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(4) Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap objek Penilaian
berupa Instrumen Keuangan, diperlukan data dan informasi tambahan meliputi:
- bukti kepemilikan; dan/atau
- dokumen kontrak/perjanjian.
(5) Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap objek Penilaian
berupa Kerugian Ekonomis atau objek Bisnis lainnya, diperlukan data dan informasi tambahan meliputi:
- bukti kepemilikan;
- dokumen kontrak/perjanjian; dan/atau
- dokumen yang membuktikan terjadinya Kerugian Ekonomis.
(6) Dalam hal Penilaian dilakukan terhadap objek Penilaian
berupa ATB, diperlukan data dan informasi tambahan meliputi:
- bukti kepemilikan;
- dokumen kontrak/perjanjian; dan/atau
- dokumen penatausahaan barang, untuk BMN/BMD atau aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
