PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 66
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf c untuk:
- Penilaian Entitas dan Ekuitas, paling sedikit memuat:
- status Entitas;
- kedudukan Entitas;
- sektor usaha;
- jumlah saham;
- jenis saham; dan
- nilai buku;
- Penilaian Kerugian Ekonomis, paling sedikit memuat:
- penjelasan kegiatan atau peristiwa tertentu yang mengakibatkan Kerugian Ekonomis; dan
- data dan informasi yang berkaitan dengan objek Penilaian Kerugian Ekonomis;
- Penilaian Instrumen Keuangan, paling sedikit memuat:
- jenis Instrumen Keuangan;
- penerbit Instrumen Keuangan atau pihak yang berkontrak;
- jumlah Instrumen Keuangan; dan
- nilai buku;
- Penilaian ATB, paling sedikit memuat:
- jenis ATB;
- masa manfaat ATB;
- tahun perolehan, tahun pembuatan, nilai perolehan untuk objek Penilaian berupa BMN/BMD atau aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan/atau
- kondisi ATB secara umum.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data dan Informasi dalam Penilaian Bisnis
