Pasal 61
(1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tahapan:
- mengestimasi pendapatan kotor efektif per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
- mengestimasi pendapatan bersih per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
- menentukan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto; dan
- menghitung nilai kini dari pendapatan bersih dengan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto untuk menghasilkan nilai objek Penilaian.
(2) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penjualan
secara Lelang non eksekusi, nilai diperoleh dengan cara mengurangkan hasil perhitungan dengan faktor pengurang berupa bea Lelang.
(3) Selain faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk mendapatkan nilai, Penilai Pemerintah
memperhitungkan faktor pengurang tambahan dalam hal terdapat ketentuan pengurangan nilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi Pemohon.
(4) Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dengan tahapan:
- mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan
- menambahkan hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan pendapatan lain-lain.
(5) Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
