PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 60
(1) Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf b dan/atau keusangan ekonomis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik.
(2) Besarnya keusangan fungsional dan/atau keusangan
ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berpedoman pada petunjuk teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
