Pasal 59
(1) Besaran penyusutan fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf a diperoleh dari hasil perkalian antara
persentase penyusutan fisik dengan biaya pembuatan/penggantian baru objek Penilaian.
(2) Dalam menentukan besaran persentase penyusutan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Pemerintah mengacu pada:
- tabel penyusutan fisik dan/atau formula perhitungan penyusutan fisik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; atau
- perhitungan penyusutan fisik sesuai kondisi objek Penilaian di lapangan, dalam hal kondisi objek Penilaian mengalami penyusutan fisik yang tidak sesuai dengan tabel penyusutan fisik.
(3) Dalam melakukan perhitungan penyusutan fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penilai Pemerintah berpedoman pada Petunjuk Teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat:
- ketidaksesuaian ukuran objek Penilaian dengan ukuran standar yang berlaku saat Penilaian;
- ketidaksesuaian bentuk atau model objek Penilaian dengan bentuk atau model standar yang berlaku saat Penilaian; dan/atau
- ketidaksesuaian spesifikasi dan/atau teknologi objek Penilaian dengan spesifikasi dan/atau teknologi yang umum digunakan pada saat Penilaian.
(5) Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang membatasi penggunaan objek Penilaian.
