PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 4
Objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
- Entitas;
- Ekuitas;
- Kerugian Ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa terkait Bisnis;
- Instrumen Keuangan;
- ATB; dan
- objek Penilaian Bisnis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
