PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 3
(1) Objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan bangunan.
(2) Penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Properti sederhana; dan
- selain Properti sederhana.
