PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- tata cara Penilaian oleh Penilai Pemerintah;
- Penilaian Properti;
- Penilaian Bisnis; dan
- Penilaian SDA.
