PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf d meliputi:
- sumber daya energi dan mineral;
- sumber daya kehutanan;
- sumber daya kelautan dan perikanan;
- sumber daya air; dan
- SDA lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggolongan objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- SDA nonhayati; dan
- SDA hayati.
(3) Objek Penilaian SDA nonhayati sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a merupakan aset fisik SDA.
(4) Objek Penilaian SDA hayati sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- aset fisik SDA, yang terdiri dari atas:
- individu; dan
- ekosistem; dan
- Jasa Ekosistem.
