PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 21
Jenis nilai yang dihasilkan dari pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
- Nilai Pasar;
- Nilai Wajar;
- Nilai Likuidasi;
- Nilai Ekonomi;
- Nilai Penggantian Wajar;
- Nilai Investasi; dan/atau
- nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2 Penentuan Jenis Nilai
