PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 22
Penilai Pemerintah menentukan jenis nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berdasarkan:
- tujuan Penilaian dalam permohonan atau penugasan Penilaian; dan/atau
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pengumpulan Data dan Informasi
