PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 23
(1) Penilai Pemerintah mempersiapkan pengumpulan data
dan informasi dengan tahapan:
- mengumpulkan data dan informasi awal objek Penilaian dari permohonan atau penugasan Penilaian yang telah diverifikasi;
- mengumpulkan data dan informasi terkait Penilaian dari basis data atau media daring, termasuk data laporan Penilaian sebelumnya atas objek Penilaian; dan
- merencanakan serta menentukan teknik survei lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam Penilaian.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi survei terhadap:
- objek Penilaian; dan
- hal lain yang berhubungan dengan proses Penilaian.
