PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 31
(1) Hasil perhitungan nilai dituangkan dalam simpulan nilai.
(2) Simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang
Rupiah.
(3) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan mata uang
asing, simpulan nilai dicantumkan dengan mengonversikan mata uang asing dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal Penilaian.
(4) Dikecualikan dari ketentuan konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), simpulan nilai dapat dicantumkan dalam satuan mata uang asing sesuai dengan permohonan atau penugasan.
(5) Simpulan nilai dibulatkan dalam:
- ribuan terdekat untuk simpulan nilai di atas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); atau
- ratusan terdekat untuk simpulan nilai sampai dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), simpulan nilai tidak dibulatkan dalam hal:
- dicantumkan dalam satuan mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- merupakan nilai Ekuitas per lembar.
Paragraf 7 Penyusunan Laporan Penilaian
